Minggu, Juni 1, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Kisruh Masyarakat Desa Pelanjau Vs. PT. Minamas Memantik Perhatian Distankbun Kab. Ketapang

Ini tanggapan ,Distanakbun Kabupaten Ketapang,Terkait Kisruh PT Minamas (Sindarby) vs Masyarakat pelanjau jaya

Kisruh masyarakat terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di beberapa tempat , mendapat tanggapan dari Dinas pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang,

Melalui sekretaris Distanakbun ,Ir. Akh,ad Humaidi,M. Si, saat di temui team media di ruang kerjanya , saat bincang ringan , Iya mengatakan bahwa permasalahan di Desa Pelanjau Jaya yang lagi viral dan seksi di ruang publik ,baik media online,media sosial, hal itu sudah kita pikirkan dan kita berharap semua pihak tidak kaku ,tidak menekankan harga mati dari ajuan nya, masing pihak harus juga mengedepankan penyelesaian secara proporsi dan berdasarkan acuan aturan ,

Karena investor dan masyarakat sama sama penting dalam penyelengaraan pembangunan daerah, apalagi Ketapang ini luas, dengan postur APBD Yang saat ini ,kita perlu membangun bersama antar semua unsur.

Sekkali lagi ,saya katakan para pihak harus mau di fasilitasi dan di carikan Solusi, dengan tidak ada yang harus di korbankan , dan jangan ada bahasa harga mati.

Kita yakin pemerintah daerah mampu menyelesaikan permadalahan di Pelanjau jaya, Kata Humaidi.

Di tempat yang sama ,Ahmad Upin Ramadan , yang juga tokoh masyarakat asal Pelanjau, juga mengatakan bahwa berharap agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan antara PT Minamas (Sindarby) dengan Masyarakat desa Pelanjau Jaya, agar tidak keos, demi keberlangsungan kehidupan perekonomian yang stabil di desa Pelanjau jaya.

Di minta tanggapan nya ,Rusliyadi, S.H. selaku kuasa hukum masyarakat pelanjau jaya , iya mengatakan bahwa sampai hari ini sudah hampir dua bulan proses Somasi berjalan , kita belum mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak perusahaan PT Minamas, ada pun jawaban tertulis dari kuasa hukum perusahaan ,menurut saya baru sekedar jawaban teoritis, belum juga sebagai ukuran kalah atau menang.

Namun kalau berpedoman pada adu data di Mediasi yang di fasilitasi Forkopimcam Kecamatan Marau pada tanggal tanggal 19 februari lalu, jawaban sanggah itu jauh berbeda dengan data yang di sampaikan kuasa hukum Minamas, dan dalam mediasi di Kecamatan Marau, di sepakati beberapa keputusan , termasuk status Quo, terhadap objek yg di persengketakan , namun perusahaan terkesan masih melakukan panen, dan kalau tidak ada solusi dalam mediasi , kemungkinan besar kita tempuh jalur hukum , tutup Rusliyadi.S.H.

Popular Articles

Berita Terkait