Ketua Umum YPTKIS Desak Presiden Cabut Moratorium Penempatan PMI ke Timur Tengah
MATARAM – Redaksi.Co Ketua Umum Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia (YPTKIS), Henly Sunardi, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Timur Tengah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Menurut Henly, kebijakan tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi sosial dan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pengirim PMI.

Ia menyampaikan bahwa dalam praktiknya, minat masyarakat untuk bekerja di kawasan Timur Tengah masih cukup tinggi. Oleh karena itu, penutupan jalur penempatan resmi dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan dampak lanjutan yang tidak diharapkan.
“Pandangan kami, perlu ada kajian ulang terhadap moratorium ini. Bukan semata-mata soal membuka atau menutup penempatan, tetapi bagaimana negara dapat menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih efektif dan terukur,” ujar Henly.
Henly menekankan bahwa YPTKIS tidak mendorong pembukaan penempatan tanpa regulasi. Sebaliknya, pihaknya mendorong agar jika penempatan kembali dibuka, hal tersebut dilakukan melalui sistem yang jelas, terawasi, dan berbasis aturan resmi.
Beberapa hal yang menurutnya dapat dipertimbangkan antara lain penerbitan regulasi teknis penempatan yang transparan, penerapan sistem satu kanal, serta penguatan kerja sama bilateral dengan negara tujuan penempatan untuk menjamin pemenuhan hak dasar PMI.
Terkait posisi Pemerintah Provinsi NTB, Henly berharap agar pemerintah daerah dapat menyampaikan aspirasi dan masukan kebijakan kepada pemerintah pusat sesuai kewenangannya, sebagai bagian dari upaya perlindungan warga daerah yang bekerja di luar negeri.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memberikan masukan kebijakan. Harapannya, setiap kebijakan nasional yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi daerah pengirim PMI,” tambahnya.
YPTKIS berharap evaluasi kebijakan moratorium dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga tujuan utama perlindungan PMI dapat tercapai secara optimal.
Sumber : Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Reporter : Abach Uhel







