Ketua Umum AJB Maju Perjuangkan Hak Tanah Pemukiman Kp. Kepu Marunda Di Ketuai Andi Mulyati Pananrangi,SE

0
26

Jakarta,Redaksi.co-Dalam Pertemuannya Minggu (4/1/2026) dengan warga Kp. Kepu Marunda Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Andi Mulyati Pananrangi, SE menegaskan bahwa upaya penelusuran serta peningkatan status hukum lahan pemukiman yang sudah ditempati warga kampung Kepu Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara akan dilakukan secara bertahap, terbuka, dan transparan.

Selaku pendamping warga masyarakat yang terdampak sengketa lahan pemukiman yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, Andi Mulyati Pananrangi,SE menjelaskan pihaknya telah menerima kuasa Pendampingan sebanyak 61 Kepala Keluarga (KK) dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah dari 325 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan pemukiman seluas kurang lebih 2,5 hektare yang terletak di dua wilayah yakni RT 08,RT 09 RW 07 Kampung Kepu,Warga tersebut diketahui telah mendiami kawasan tersebut sejak kisaran tahun 1970-an,warga asli yang bernama Madjaji (Kong Jangkung) adalah warga yang pertama kali menempati lahan pemukiman tersebut.

Proses penelusuran kepemilikan dan status hukum tanah pemukiman tidak akan ditutup-tutupi serta akan disampaikan secara terbuka kepada publik guna mencegah beredarnya informasi simpang siur yang berpotensi merugikan masyarakat,Tidak perlu ada yang disembunyikan Semua proses harus transparan agar masyarakat tidak terus dirugikan oleh informasi yang tidak jelas,”jelas Andi Mulyati Pananrangi, SE.

Selama proses hukum masih berjalan warga yang telah lama menempati lahan pemukiman tersebut berada dalam posisi yang relatif aman, Pemerintah maupun pihak lain tidak dapat serta-merta melakukan penggusuran tanpa melalui mekanisme hukum yang sah,
Bahkan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan pun tidak mudah dilakukan, Juru sita dan aparat penegak hukum sangat berhati-hati dalam menjalankan eksekusi artinya masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,”tambahnya.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan pemukiman tersebut, Andi Mulyati Pananrangi,SE selaku pendamping yang telah diberikan kuasa oleh warga masyarakat menilai hal tersebut justru dapat memperkuat posisi hukum warga Pasalnya setiap klaim kepemilikan wajib dibuktikan secara sah melalui dokumen hukum yang jelas serta dapat di pertanggungjawabkan, Semakin banyak klaim tanpa dasar hukum yang kuat justru menunjukkan lemahnya kepastian kepemilikan atas lahan tanah pemukiman tersebut,”ujarnya.

Buruknya tata kelola administrasi pertanahan, salah satunya dengan ditemukannya Sertifikat tanpa Akte Jual Beli (AJB) yang seharusnya diterbitkan lebih dulu sebelum naik menjadi status Sertifikat hak atas tanah, dengan adanya Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban administrasi yang selama ini kerap merugikan masyarakat,pihak nya akan terus berusaha mendorong peningkatan status hukum lahan pemukiman yang ditempati warga minimal menjadi hak pakai sebelum ditingkatkan ke status hak yang lebih kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu Sertifikat Kepemilikan.

Masyarakat diharapkan tetap tenang tidak mudah terpancing oleh provokasi serta dapat mengikuti berjalannya proses pengurusan, Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar hak-hak warga tetap terlindungi,” jelas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu Andi Mulyati Pananrangi,SE.