Kamis, Januari 23, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Ketua RANZ Kota Medan Ibrahim Yakin Rico – Zaky Pemenang Pilkada Kota Medan

Redaksi.co Medan – Ketua Relawan Rico Tri Putra Bayu Waas & H. Zakiyuddin (RANZ) Kota Medan, Ibrahim menyatakan rasa optimis bahwa Rico Tri Putra Bayu Waas dan H. Zakiyuddin Harahap secara mutlak sah baik secara de jure dan de facto menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Menurut Ibrahim, Mahkamah Konstitusi RI pasti akan menjunjung prinsip keadilan yang sangat menghargai partisipasi dan suara masyarakat khususnya di Medan Utara yang secara signifikan telah memilih pasangan Riko saat Pilkada yang lalu.

“Kami RANZ yakin, proses yang sedang berjalan saat ini di Mahkamah Konstitusi akan semakin menguatkan kemenangan pasangan Rico-Zaki. Soalnya, pada Pilkada lalu, Masyarakat antusias mendukung dan ikut melaksanakan Pilkada dengan jujur dan adil,” tegas Ibrahim, didampingi Penasehat RANZ (Relawan Rico dan Zakiy), Muhri Fauzi Hafiz, Rabu (22/1/2025).

Dikutip dari laman berita www.mkri.id, disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan selaku Termohon mengatakan dalil yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Pemohon) mengenai bencana banjir menyebabkannya mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua hanya sekadar dalih untuk memohon pemungutan suara ulang.

Hal ini disampaikan Termohon dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepada Daerah pada Jumat (17/1/2025).

“Dalil permohonan Pemohon tersebut hanya sekadar sebagai dalih untuk dijadikan sebagai alasan yang dicari-cari untuk mendukung petitum angka 3 permohonan Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Medan di seluruh TPS se-Kota Medan,” ujar kuasa hukum Termohon Hadiningtias di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Oleh karena itu, keterangan ini juga menguatkan RANZ sebagai relawan militan Rico-Zaki yakin, proses sengketa akan berjalan cepat.

“Kita yakin, proses sengketa akan berjalan cepat dan ditetapkan hasil yang sesuai kondisi sebenarnya,” kata Ibrahim mengakhiri. (RN)

Popular Articles