Redaksi..co, Jember – Viral, surat edaran yang di keluarkan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Se-kabupaten Jember, kini jadi sototan publik, Surat yang berisikan tentang Penetapan besaran iuran dan batas waktu setoran, kini jadi perbincangan masyarakat (19/03/2025)
Dari keterangan Pemerhati Pendidikan Wigit Prayitno, saat ditemui awak media membeberkan; surat edaran itu berasal dari Dandik Widayat ketua pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se Kabupaten Jember.
Dalam surat yang di tujukan kepada kepala SMK Swasta se-Kabupaten Jember tersebut menerangkan tentang nominal dan batas waktu akhir pembayaran iuran.
“Surat tersebut tentang pemberitahuan dari Dandik Widayat (Ketua MKKS) yang ditujukan kepada ketua yayasan dan kepala sekolah SMK Swasta Kabupaten Jember menyebutkan adanya ketentuan iuran wajib sebesar Rp 17.000 setiap siswa pertahun. Surat dengan Nomor 42/MKKS-SMKS-Jbr/I/2025, diterbitkan pada 30 Januari 2025, menekankan seluruh kepala sekolah diwajibkan melunasi iuran paling lambat akhir Februari 2025,”kata Wigit dihadapan awak Media
Wigit menambahkan, Besaran nominal Rp17.000 per siswa per tahun diduga berkaitan erat dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh masing-masing SMK swasta. Berdasarkan ketentuan, setiap siswa SMK swasta menerima dana BOS sebesar Rp1.610.000 per tahun.
Lanjut Wigit, Sementar jika dilihat dari Data DAPODIK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah siswa SMK swasta dari kelas 10 hingga 13 mencapai 67.300 orang. Dengan demikian, total iuran yang dikumpulkan mencapai Rp1.144.100.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah).
Ironisnya dalam surat pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan secara jelas dan gamblang terkait penggunaan hasil iuran untuk apa saja. “Untuk apa dana sebesar itu digunakan. Apakah dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan atau justru untuk kepentingan lain yang tidak transparan,” kata Wigit.
Diwaktu yang berbeda Dandik WidayatKetika dihubungi Melalui pesan Whatsapp, membenarkan adanya penetapan pungutan sebesar Rp 17.000 persiswa / pertahun yang diminta pihak MKKS Swasta Kepada Kepala Sekolah SMK Swasta yang bergabung di dalam MKKS tersebut. “Itu benar. Tetapi mulai hari ini, sudah kami batalkan. Karena memang iuran tersebut belum terlaksana,” kata Dandik melalui WhatsApp (sofyan)