Redaksi.co, Jakarta | Suhartoyo mengungkapkan pentingnya menjaga independensi hakim dalam setiap penanganan perkara saat menghadiri peluncuran buku berjudul “Kekuasaan Kemerdekaan Kehakiman”. Kegiatan ini digelar dalam rangka peringatan 70 tahun Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (17/4/2026).
Dalam sambutannya, Suhartoyo menyoroti bahwa independensi hakim bukanlah sesuatu yang bersifat statis, melainkan harus terus dijaga secara konsisten dalam setiap waktu dan kesempatan.
Ia mengatakan, sikap independen tidak boleh berubah-ubah. Menurutnya, konsistensi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Tidak boleh hari ini independen, kemudian besok diragukan atau berkurang. Itu artinya independensi harus dijaga secara konsisten,” katanya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut momentum peluncuran buku ini menjadi pengingat sekaligus pemicu evaluasi bagi Mahkamah Konstitusi. Ia menilai penting untuk melihat kembali perkembangan lembaga tersebut, apakah mengalami peningkatan, stagnasi, atau justru penurunan.
“Momen ini menjadi titik tolak untuk evaluasi. Kita perlu merasakan kembali definisi Mahkamah Konstitusi hari ini dibandingkan sebelumnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo juga menyinggung adanya dinamika terkait penilaian terhadap hakim, termasuk isu independensi yang menjadi perhatian. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut perlu dipahami secara komprehensif dan tidak disederhanakan.
“Jawaban yang disampaikan di persidangan merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait posisi Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Peluncuran buku “Kekuasaan Kemerdekaan Kehakiman” menjadi bagian dari refleksi perjalanan pemikiran hukum Jimly Asshiddiqie selama tujuh dekade, sekaligus memperkuat diskursus mengenai pentingnya independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia.







