Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2020

0
107
Yusmike Yusra dan Doni Harsiva Yanda mensosialisasikan Perda No 2 Th 2020 Kepada para tokoh kenagarian Siguntur
Kabid tata lingkungan Hidup Dinas lingkungan hidup Provinsi Sumatera Barat Dan Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat memaparkan Perda No 2 Th 2025

Sumbar, Redaksi.co-,Doni Harsiva Yanda , S.IP,.ME. Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat yang sekaligus menjadi Ketua Fraksi Demokrat dan Ketua Komisi IV Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat melakukan sosialisasi peraturan Daerah No 2 Tahun 2020. Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2020 ini, bertempat digedung serba guna Kerapatan Adat Nagari (KAN) kenagarian Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan Kabuputen Pesisir Selatan Sumatera Barat (Senin ,25/08/25). Dengan menghadirkan lebih kurang seratus tokoh masarakat nagari Siguntur dan  nagari Siguntur Tua, dari  unsur niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan unsur pemuda .

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga hadir Robi Binur Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Partai Demokrat. Selain itu Juga hadir ketua KAN Kenagarian Siguntur Drs. H Mizwar  Luai Dt Rj Mangih, Ketua MUN kenagarian  Siguntur Junaidi S.Hi, S. Pd., Wali Nagari Siguntur Sasriadi S.Pdi, MA dan Wali Nagari Siguntur Tua Bustami  SH.

Dikatakan Doni Harsiva Yanda (DHY) dalam sambutanya ,  tugas dari anggota dewan itu, sejak dari pusat sampai ke daerah ada tiga fungsi. Yang pertama pungsi perencanaan yang kedua fungsi pengawasan dan yang ketiga adalah fungsi legislasi. disini kami  anggota dewan bersama pemerintah daerah mengesahkan rancangan peraturan daerah yang telah dibahas. Adapun program sosialisasi perda ini adalah bagian dari salah satu kegiatan fungsi legislisi terang ketua komisi IV.

Lebih lanjut dikatakan DHY kami berharap dengan sosialisasi ini hendaknya masyarakat kenagarian Siguntur  khususnya mengetahui  pentingnya perda ini dalam menjaga kelestaraian  lingkungan hidup di Kenagarian ini. Secara umumnya masyarakat Provinsi Sumatera Barat imbuh ketua Fraksi Demokrat.

Namun untuk lebih jelasnya secara detail  Perda No 2Tahun 2020. Hal ini saya serahkan pada ahlinya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat  yang setelah ini akan disampaikan oleh Saudari Yosmike Yusra, SE,. M.Si.  Kabid Tata Lingkungan Hidup  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat tutup Pembicaraan DHY.(O.S)

Yusmike Yusra dan Doni Harsiva Yanda mensosialisasikan Perda No 2 Th 2020 Kepada para tokoh kenagarian Siguntur
Kabid tata lingkungan Hidup Dinas lingkungan hidup Provinsi Sumatera Barat Dan Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat memaparkan Perda No 2 Th 2025