Kepsek TK Negri di Rimbo Pengadang Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis/Wartawan

0
307

Kepsek TK Negri di Rimbo Pengadang Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis/Wartawan

Lebong –  Redaksi.co Profesi Jurnalis dimata Kepala Sekolah Taman Kanak – Kanak Negri(TKN) di Kelurahan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong merendahkan profesi. Pasalnya, Kepsek tersebut meremehkan Profesi Jurnalis saat ingin diwawancarai.

Saat itu, awak media ingin melakukan upaya Konfirmasi kepada Kepala Sekolah TK Negri di Rimbo Pengadang terkait Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 TK Negri di Rimbo Pengadang.

Kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 896.303.000.00 waktu pelaksana 120 hari kalender.

“Pers apo kau ko dengan nada sangat sombong dan menjatuhkan ID CARD/Kartu pengenal wartawan, saya tidak tau apa nama pers2 tu jangan ganggu saya, saya mau istirahat,”

 jawaban Kepsek yang sering di sapa Yuli itu dengan nada melecehkan Profesi Jurnalis saat awak media ingin wawancara.

Padahal, awak media ini ingin melakukan upaya konfirmasi terkait temuan pengerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 TK Negri di Rimbo Pengadang tersebut. Bukannya, mendapatkan jawaban hak jawab. Malahan, awak media mendapatkan jawaban terkesan pelecehan.

Kemudian, Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam Penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

Atas dasar ini, awak media berharap Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat, bahkan Bupati Lebong untuk segera memanggil Kepsek tersebut karena melanggar beberapa peraturan.

Rilis CIKAK S.A