Kepemilikan Sah atas 102 Hektar Lahan Pada Sidang Lapangan PTUN Medan Di Desa Lumut Maju 

0
68
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 120.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

TAPTENG, Redaksi.co – Juliski memberikan pernyataan tegas terkait status kepemilikan lahan seluas 102 hektar yang menjadi objek sengketa dalam sidang lapangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut.”Jumat (14/11/2025).

Dalam keterangannya di lokasi, Juliski menyampaikan bahwa lahan tersebut telah ia peroleh secara sah berdasarkan surat administrasi resmi yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan Camat, serta melalui pembelian langsung dari ahli waris Margampo Siregar.

Saya hadir sebagai pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan bahwa lahan 102 hektar ini saya peroleh secara resmi. Saya memiliki surat dari Kepala Desa dan Camat. Selain itu, saya membeli langsung dari ahli waris, sehingga dasar administrasinya kuat,” tegas Juliski.

Ia menjelaskan bahwa sidang lapangan yang digelar hari itu berjalan kondusif dan sesuai prosedur. Juliski juga menegaskan bahwa dirinya telah mempersiapkan seluruh bukti, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses pembelian serta penguasaan lahan.

Sidang lapangan hari ini berjalan sangat baik. Kami sudah menghadirkan tiga orang saksi yang mengetahui lokasi dan riwayat tanah. Semua bukti sudah kami tunjukkan kepada majelis hakim,” jelasnya.

Juliski juga menyampaikan bahwa sebelum pembelian dilakukan, ia sudah memastikan kepada ahli waris Margampo Siregar bahwa tidak ada pihak lain yang memiliki atau menguasai lahan tersebut.

Sebelum saya membeli lahan ini, saya memang bertanya langsung kepada ahli waris. Mereka menyatakan tidak ada pihak lain yang memiliki tanah tersebut. Jadi wajar kalau saya terkejut saat muncul gugatan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Juliski, Berkat Ginting dan Ahmad Herman dari kantor hukum Berkat Ginting & Rekan, memperkuat pernyataan kliennya. Menurut mereka, seluruh dokumen administrasi sah, dan tidak pernah ada perselisihan dengan masyarakat terkait lahan itu.

Dokumen klien kami lengkap. Tidak ada aktivitas pihak lain di lokasi. Bahkan laporan yang pernah diajukan ke Polres tidak berlanjut karena bukti kepemilikan Juliski dinyatakan sah,” kata kuasa hukumnya.

Surat dasar kepemilikan yang ditunjukkan Juliski tercatat pada Nomor 56, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lumut Maju.

Majelis hakim PTUN Medan akan menentukan jadwal sidang lanjutan usai mempertimbangkan seluruh fakta lapangan, alat bukti administratif, serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan,tutupnya

(M.Tanjung)