Redaksi_ Co Jakarta–Nasional–Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) BPHN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyampaikan bahwa kepala desa dan lurah memiliki peran vital dalam memperkuat skema Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pernyataan ini disampaikan dalam forum konsultasi publik penyusunan pedoman pelaksanaan Posbakum di desa dan kelurahan.
Kapusbudbankum menekankan bahwa Posbakum merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput. Dalam skema ini, kepala desa dan lurah tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga aktor penting dalam membangun budaya hukum yang partisipatif.
Ilustrasi layanan bantuan hukum di desa.Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi bantuan hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang memberikan masukan terhadap draft pedoman.
Kapusbudbankum menambahkan bahwa penyusunan pedoman ini akan memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan hukum di tingkat desa.
Wabup Ketapang Jamhuri Amir, Pemerintah Daerah Mendorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) DI Tingkat Desa Dan Kelurahan 19 ketapang alamozia
Dengan adanya Posbakum di desa dan kelurahan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan informasi hukum, konsultasi kasus, hingga pendampingan penyusunan dokumen hukum.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mengurangi potensi konflik hukum di masyarakat.
BPHN juga mendorong peningkatan kapasitas aparat desa dalam memahami peran dan fungsi Posbakum, termasuk melalui pelatihan dan pendampingan teknis.
Dengan pendekatan kolaboratif, BPHN berharap seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari hadirnya layanan bantuan hukum di wilayah mereka.(Sumber BPHN)