LEBAK, REDAKSI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar di halaman kantor Kejari Lebak, Kamis (24/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat keras, 7 bilah senjata tajam, 4 unit handphone, serta berbagai barang lainnya seperti pakaian, kunci leter T, kunci kendaraan palsu, dan dokumen penting, dengan total 271 barang bukti.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 57 perkara yang telah diputus pengadilan sejak periode Juni 2025, meliputi kasus narkotika, penipuan, hingga perlindungan anak.
“Ini merupakan pemusnahan berbagai macam barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Dari total 57 perkara tersebut, yang paling banyak masih didominasi kasus narkotika dan perlindungan anak,” ujar Faisal kepada wartawan.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2025 sebagai bentuk komitmen Kejari Lebak dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, Endang Komarudin, perwakilan Lapas Rangkasbitung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Polres Lebak, serta pihak Pemerintah Kabupaten Lebak.(do)