Redaksi.co – SULUT – KOTAMOBAGU Kambali Lagi Terjadi Tindak Pidana Pemerasan Dari Oknum Seorang Kepala Dinas PDM, Peran kinerja kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu lebih meningkat ditahun
2024, Terkait dengan berbagai kasus
Baik Pidana maupun Perdata.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu Patut di Acungkan Jempol karena baru ini,
Bisa mengungkap lagi Kasus Pidana
Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sabtu, (21/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)kota kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH.MH, kepada Media bahwa,baru ini
Tim kerja kejaksaan Negeri (kejari)
telah Menangkap Oknum Kadis
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong yakni, Abdussalam Bonde (AB)Alias Adil sebagai tersangka dalam kasus “Dugaan pemerasan terhadap aparat Kepala desa,Terkait Pemerasan dan Penindasan,Serta mengatasnamakan
Pihak Kejari,”Ucap Elwin Agustian Khahar SH.MH.
“Adapun Penetapan terhadap Kadis
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong yakni, Abdussalam Bonde (AB)Alias Adil,
Diproses terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu, pada Jumat malam, 20 Desember 2024.(Red).
Dalam konferensi Pers yang digelar pada Sabtu, 21 Desember 2024, di Ruang Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sesuai dengan adanya Kronologi kejadian yang dilakukan Oleh Oknum Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong yakni, Abdussalam Bonde (AB)Alias Adil, yang telah tertangkap tangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.
“Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, Mengungkapkan bahwa, Terkait kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat yang menyebutkan Nama Oknum Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong yakni, Abdussalam Bonde (AB)Alias Adil, kerap menakut-nakuti para kepala desa (kades) dengan ancaman Akan di Audit oleh Pihak kejaksaan,”Apabila tidak memberikan Uang yang di Minta.
Seyogianya Modus ini yang telah digunakan oleh tersangka, Untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” Ucap Kepala
Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Elwin Agustian Khahar, SH, MH.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim kerja Intelijen Kejari Kotamobagu melakukan penyelidikan Serta mendapatkan informasi bahwa, Pelaku tersangka akan adakan Transaksi pemberian Uang bertempat
Di Alun-Alun Boki Hontinimbang.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Intel melihat mobil dinas Toyota Rush putih milik dari Oknum Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong yakni, Abdussalam Bonde (AB)Alias Adil, yang terparkir di lokasi tersebut. Dan
tak lama kemudian, Ada seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Werdhi Agung Selatan, i,Wayan Sumiarta (IWS) datang membawa selempang
Tas yang berisi Uang terisi di Amplop,
Langsung bertemu dengan tersangka
Abdussalam Bonde (AB),Saat itu juga
Tim Kejaksaan langsung melakukan Penangkapan karena keduanya, Sedang melakukan Transaksi tepat didalam mobil Dinas tersangka.
Saat itu juga kedua tersangka langsung di bawah ke kantor kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut,”Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu,
Elwin Agustian Khahar, SH, MH.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa, Oknum Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong yakni, Abdussalam Bonde (AB)Alias Adil,Meminta uang sebesar Rp20 juta dari tiga desa diKecamatan Dumoga dengan dalih untuk Proses “mengamankan pada kepala desa agar tidak di Audit oleh Kejaksaan,”
Tandas Kejari Kotamobagu.
Dalam OTT tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; Uang tunai Rp17.600.000, Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9), Laptop Lenovo, Satu unit mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D, Tas selempang berisi uang Rp8.500.000. Dan semua ini Jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH,MH, Mengatakan bahwa, Oknum
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong yakni, Abdussalam Bonde (AB)Alias Adil, telah menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel untuk menciptakan percakapan palsu, seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pihak kejaksaan,”Terang dari Kepala Kejaksaan Negeri kotamobagu.
“Lanjut Proses bahwa, Oknum
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong yakni, Abdussalam Bonde (AB)Alias Adil, Saat ini, telah ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, Abdussalam Bonde (AB) Alias Adil, terancam hukuman berat.
Kejaksaan Negeri(Kejari)kotamobagu
Tak henti-hentinya Melakukan serta
Memberantas Korupsi, Serta Segala Bentuk yang Berkaitan dengan Unsur
PIDANA yang Merugikan Negara.
Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kotamobagu, Giat mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada juga Oknum-oknum lain yang terlibat dalam Kasus ini,”Tutup Kepala
Kejaksaan Negeri Kotamobagu Edwin
Agustian Khahar, SH, MH.
(*MICHAEL HONTONG*)