
Jakarta, – Penguatan musik nasional tidak bisa berjalan sendiri. Giring Ganesha menegaskan bahwa kemajuan musik Indonesia membutuhkan kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, media, dan para musisi. Seperti sebuah orkestra, setiap elemen harus memainkan perannya agar tercipta harmoni.
Perjuangan musik Indonesia juga diperkuat oleh payung hukum. Negara telah menempatkan musik sebagai bagian penting ekonomi kreatif melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta melindungi karya para pencipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan pentingnya menjaga identitas budaya bangsa.
Bagi Cita Svara Indonesia, perjuangan ini bukan hanya soal popularitas, melainkan kedaulatan musik nasional. Indonesia memiliki kekayaan musik yang besar—dari dangdut, keroncong, jazz hingga musik daerah—yang merupakan bagian dari identitas bangsa.
Momentum Hari Musik Nasional 2026 diharapkan menjadi titik awal sinergi baru antara pemerintah, industri musik, media, dan para musisi agar karya anak bangsa semakin dihargai di negeri sendiri dan mampu menembus panggung dunia.
Salam Musik Indonesia.






