Lahat || Redaksi.co – Drama hukum kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yuni Afriani akhirnya mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (29/10/2025). Namun, putusan yang dibacakan majelis hakim justru memicu ledakan kekecewaan dari pihak korban, Nony Kusmiana.
Sidang pamungkas ini dipimpin oleh Hakim Ketua Pengganti, Norman Mahaputra SH, MH. Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan panitera, Yuni Afriani tampak jelas diselimuti kegugupan saat menunggu nasibnya.
Putusan “Percobaan” yang Menyakitkan
Keputusan akhir majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan, denda Rp10 juta, atau subsider satu bulan kurungan penjara.
Saat ditanya oleh hakim mengenai sikapnya terhadap vonis tersebut, Yuni Afriani sempat terbata-bata dan kebingungan, seolah tidak memahami opsi yang diberikan: menerima, menolak, atau pikir-pikir. “Aku enggak jualan saja, Pak, Mun, Mbak itu,” jawabnya samar. Akhirnya, terdakwa menyatakan sikap untuk “pikir-pikir” selama tujuh hari ke depan, sebelum sidang dipukul palu tanda berakhir.
Kekecewaan Korban: “Hukuman Percobaan adalah Penghinaan!”
Di luar ruang sidang, Nony Kusmiana bersama suaminya menyatakan keberatan dan kekecewaan yang sangat mendalam atas putusan tersebut.
“Kami sangat kecewa! Putusan ini adalah sebuah penghinaan terhadap kerugian moral dan sosial yang saya alami,” tegas Nony dengan nada meninggi.
Nony menilai vonis percobaan yang dijatuhkan sama sekali tidak mencerminkan efek jera dan tidak sebanding dengan dampak buruk yang harus ia tanggung di tengah masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa.
“Lima bulan percobaan? Itu sama sekali tidak adil! Kerugian nama baik kami, kehancuran citra kami, nilainya jauh lebih besar daripada putusan yang lunak ini. Terdakwa harusnya dijebloskan ke penjara dan merasakan hukumannya, bukan hanya ‘percobaan’,” tuntut Nony dengan sorot mata kecewa. “Kami datang ke pengadilan mencari keadilan sejati, tapi yang kami dapatkan adalah rasa frustrasi dan kepahitan.”
Sikap Kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut namun mengambil sikap “pikir-pikir”.
“Kami akan segera melaporkan hasil sidang ini kepada pimpinan untuk meminta petunjuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar Rio, mengindikasikan bahwa Kejaksaan juga membuka peluang untuk mengajukan keberatan.
Reporter; amir.
