Redaksi.Co || Penerapan kebijakan pemerataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) memicu dinamika di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menilai kebijakan tersebut dijalankan terlalu cepat tanpa didahului koordinasi menyeluruh, sehingga berdampak pada kenyamanan pelaksanaan di lapangan.
Pengelola SPPG Warnasari, Kabupaten Sukabumi, Ricky Julius, menuturkan bahwa secara substansi kebijakan pemerataan bertujuan baik. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai kurang memperhatikan kemitraan yang selama ini telah berjalan stabil dan tanpa kendala.
“Pemerataan memang niatnya bagus, tapi penerapannya terlalu terburu-buru. Akhirnya situasi menjadi kurang kondusif. Padahal, kami sudah bekerja sama dengan SMKN 1 lebih dari tujuh bulan dan tidak pernah ada persoalan,” ujar Ricky saat ditemui di SMKN 1 Kota Sukabumi, Kamis (15/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, imbas dari kebijakan tersebut, pihaknya diminta melepas sebagian penerima manfaat. Namun, pihak sekolah mitra justru menyampaikan penolakan karena menilai kerja sama yang terjalin selama ini berjalan aman dan efektif.
“Sekolah merasa tidak ada masalah. Kerja sama sudah berjalan baik dan kondusif, sehingga mereka menolak perubahan mendadak,” ungkapnya.
Menurut Ricky, kebijakan pemerataan terkesan memosisikan mitra lama seolah harus mengakhiri kerja sama secara sepihak, padahal tidak pernah ada forum konsolidasi yang melibatkan semua pihak terkait, baik pengelola dapur maupun institusi pendidikan.
Ia menilai, meskipun regulasi pemerataan yang diterbitkan BGN cukup ideal secara konsep, pelaksanaannya semestinya diawali dengan pengarahan dan koordinasi yang matang bersama para mitra.
“Membangun kepercayaan sekolah itu proses panjang. Ada evaluasi dan penyesuaian berkelanjutan. Tidak bisa serta-merta dipindahkan ke dapur lain yang rekam jejaknya belum tentu dipahami pihak sekolah,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya aspek jarak dalam distribusi MBG. Saat ini, jarak dapur SPPG Warnasari ke sekolah penerima manfaat hanya sekitar 2,7 kilometer, sehingga kualitas dan ketepatan distribusi makanan lebih terjamin.
Apabila kebijakan pemerataan tetap diberlakukan tanpa kesepahaman bersama, Ricky menyebut SPPG Warnasari berpotensi kehilangan sekitar 2.000 penerima manfaat.
“Ini bukan sekadar soal bisnis. Melayani ribuan penerima manfaat membutuhkan kesiapan dan konsistensi. Sekolah juga sudah merasa nyaman dengan layanan kami,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap akan menyalurkan MBG selama belum ada keputusan resmi terkait perubahan kemitraan.
“Kami patuh pada aturan, tetapi berharap ada konsolidasi yang jelas dan adil. Jangan hanya menunjuk satu dapur, padahal di wilayah Cikole ada dapur lain yang jaraknya lebih dekat,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator BGN Wilayah Kota Sukabumi, Septo Suharyanto, menyampaikan bahwa kebijakan pemerataan merupakan bagian dari proses penataan dan sinkronisasi data penerima manfaat MBG yang telah diatur dalam regulasi resmi.
Ia menjelaskan, BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 11 Agustus 2025, serta Surat Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.
“Dalam petunjuk teknis sudah diatur bahwa lokasi satuan pendidikan harus berada dalam radius maksimal enam kilometer dari SPPG atau waktu tempuh distribusi tidak lebih dari 30 menit,” jelas Septo.
Ia menambahkan, distribusi MBG masih diperbolehkan melintasi batas administrasi kecamatan selama berada dalam wilayah kota atau kabupaten yang sama.
Septo mengakui, hingga kini masih ditemukan distribusi MBG lintas wilayah, termasuk di Kecamatan Cikole. Berdasarkan data sementara, terdapat 153 penerima manfaat yang tercatat, dan setelah dilakukan pemerataan jumlahnya disesuaikan menjadi 113 orang.
“Masih ada sekitar 40 penerima manfaat yang distribusinya lintas kota dan kabupaten. Ini kami benahi secara bertahap melalui sinkronisasi data,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses penataan dilakukan secara bertahap mengingat BGN masih merupakan lembaga yang relatif baru dan membutuhkan evaluasi berkelanjutan.
“Ini merupakan persoalan internal antar mitra dan kami upayakan penyelesaiannya tetap kondusif. Saat ini, jumlah SPPG di Kota Sukabumi mencapai 46,” pungkas Septo.***(RAF)
Editor : Ujang S






