Selasa, Juni 17, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Kebakaran Refenery Ilegal, Polres Muba dan Polsek Keluang Diduga Saling Lempar, POSE RI Usut Tuntas

Redaksi.co | Musi Banyuasin – Deretan kebakaran sumur bor dan tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menyita perhatian publik. Dalam rentang waktu hanya sebulan, lima insiden kebakaran terjadi berturut-turut mulai dari sumur hingga kilang ilegal namun belum satu pun pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini memicu desakan keras dari publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat POSE RI agar aparat penegak hukum tidak lagi saling lempar tanggung jawab.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penanganan kasus-kasus ini.

Menurutnya, tindakan yang selama ini dilakukan aparat sebatas pemadaman dan penyegelan lokasi tidak menyentuh akar masalah. Ia menilai tidak ada kejelasan hukum yang transparan terhadap pelaku utama, termasuk soal status DPO yang tidak pernah diumumkan ke publik.

“Sudah terlalu lama masyarakat dibuat resah. Setiap bulan ada kebakaran, tapi tidak ada kepastian hukum. Polda Sumsel harus turun langsung. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran sistematis!” tegas Desri kepada media, Rabu (11/6/2025).

Berikut ini rangkaian kebakaran yang tercatat oleh POSE RI:

* 17 Mei 2025 – Kebakaran sumur bor di lokasi Cobra 3, milik Efran alias Dogel.
* 20 Mei 2025 – Kebakaran refinery ilegal milik Gimin di wilayah Keluang.
* 24 Mei 2025 – Sumur bor milik Kholik di Pal 12 Keluang terbakar hebat.
* 11 Juni 2025 – Kilang minyak ilegal milik Tita Murzani di A3 Keluang, tepat di dekat pos keamanan PT Hindoli, hangus dilalap api.
* 15 Juni 2025 – Kebakaran kembali terjadi di sumur bor Cobra 2, tepatnya di lokasi Towor Api.

Desri menegaskan bahwa POSE RI tidak akan berhenti menuntut penegakan hukum yang jelas dan tuntas. Ia mengkritisi tidak adanya kejelasan proses hukum terhadap para pemilik sumur dan kilang ilegal yang terbakar, serta belum adanya pengungkapan nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau memang ada DPO, umumkan ke publik. Jangan main di balik layar. Masyarakat berhak tahu siapa aktor-aktor yang selama ini mengeruk keuntungan dari bisnis haram yang telah membahayakan nyawa warga,” ujarnya.

POSE RI juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pengeboran dan penyulingan ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan membahayakan warga, tetapi juga mempermalukan institusi hukum jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Jika dalam dua pekan ke depan belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian, POSE RI akan menyurati Kompolnas dan Ombudsman RI untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini secara lebih objektif dan menyeluruh.

“Tangkap pelakunya, bongkar jaringan di belakangnya, dan hentikan budaya saling lempar antara Polsek dan Unit Pidsus Polres Muba,” tegas Desri menutup pernyataannya.(*)

Popular Articles

Berita Terkait