JEMBER, redaksi.co – Keluarga korban dalam kasus dugaan pemalsuan data tanah di Desa Bagorejo sejak awal sudah mencium adanya “permainan” yang diduga melibatkan oknum internal Polres Jember. Kecurigaan itu kian menguat setelah perkara ini dihentikan penanganannya di tingkat Polres, hingga akhirnya diambil alih oleh Polda Jawa Timur (13/09/2025).
Keluarga pelapor mengaku kecewa dan merasa tidak memperoleh keadilan. Kekecewaan itu muncul usai keluarnya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/77/VIII/RES.1.9/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 tentang penghentian penyelidikan. Mereka menduga telah terjadi manipulasi data oleh Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jember.
“Penanganan perkara seolah mandek dan terkesan tidak serius. Data yang kami laporkan justru terindikasi dimanipulasi,” ungkap perwakilan keluarga.
Menurut keluarga, situasi itu menimbulkan dugaan adanya oknum aparat yang justru melemahkan jalannya proses hukum.
“Seakan-akan Tipidter Polres Jember memang lemah (masuk angin) dalam menangani perkara ini,” sindir mereka.
Dengan pengambilalihan kasus oleh Polda Jatim, keluarga berharap penyidikan berlangsung lebih transparan, adil, dan mampu membuka tabir dugaan manipulasi data tanah. Mereka menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan pertaruhan serius bagi institusi kepolisian.
“Apakah kepolisian mampu membuktikan integritas dan keberpihakan pada keadilan, atau justru larut dalam praktik manipulasi yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas mereka.
Selain melapor ke Polda Jatim, keluarga juga mengadukan dugaan manipulasi yang dilakukan oknum penyidik dan Kanit Tipidter Polres Jember ke Bidpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) serta Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) Mabes Polri.
Pakar hukum sekaligus penasihat keluarga pelapor, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa manipulasi data tanah bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Manipulasi data tanah menyangkut hak dasar kepemilikan dan garis keturunan. Bila terbukti ada kesengajaan, maka itu jelas perbuatan biadab, melawan hukum, dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tipidter Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan keluarga pelapor.
Reporter: Sofyan