Kasus LPG Subsidi Disuntik ke Tabung Non-Subsidi, Pertamina Ingatkan Risiko Keselamatan

0
11

Redaksi.co, Jakarta | PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa praktik pemindahan isi tabung gas elpiji (LPG) secara manual merupakan tindakan berbahaya dan melanggar standar keselamatan. Penegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan LPG subsidi oleh aparat kepolisian.

Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, mengatakan pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi yang telah memenuhi standar keselamatan. Menurutnya, pemindahan isi tabung secara manual berisiko tinggi memicu kecelakaan serius dan membahayakan masyarakat.

Menanggapi keluhan warga terkait dugaan berkurangnya berat LPG 3 kilogram, Ivan memastikan bahwa Pertamina menerapkan SOP ketat. Setiap tabung LPG 3 kg wajib ditimbang sebelum keluar dari SPBE. Ia menambahkan, konsumen berhak menanyakan atau menukar tabung di pangkalan resmi yang ditandai plang hijau jika merasa beratnya tidak sesuai.

“Jika ada ketidaksesuaian, tabung bisa langsung diganti atau diretur ke agen. Kami juga membuka laporan melalui call center 135 agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Ivan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pengungkapan praktik ilegal pemindahan LPG subsidi di Jakarta Timur dan Depok. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa LPG subsidi dipindahkan secara manual menggunakan alat suntik ke tabung non-subsidi.

Ia menegaskan, praktik tersebut melanggar hukum, membahayakan keselamatan, serta merugikan negara karena menyalahgunakan LPG yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.