Selasa, Agustus 5, 2025

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Kasus AP Kepala BKPSDM Fakfak : Lapor 2023, Jadi TSK 2024, Sidang Perdana 2025

Fakfak.Redaksi.co- Kasus Hukum yang menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak berinisial AP, mulai disidangkan, rabu (19/3/2025) pekan depan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, pukul 10.00 Wit.

Informasi jadwal sidang tersebut, di peroleh media ini melalui Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Fakfak.

Perkara AP, teregister dengan Nomor Perkara : 15/Pid.B/2025/PN Ffk, dengan jenis perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan.

Setelah kurang lebih 2 tahun penanganan perkara ini, AP kemudian berstatus sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Fakfak menetapkan AP sebagai tersangka dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/09/il/Res 1/2024/Reskrim, tanggal 01 Maret 2024, dengan dijerat pasal 167 ayat (1) KUHPidana dalam perkara dugaan tindak pidana “Memasuki Pekarangan Tanpa ljin”.

Sejak dilaporkan keluarga korban HE yang berdomisili di Kampung Tanama Atas Distrik Pariwari ke SPKT Polres Fakfak pada 23 Januari 2023 silam dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor : STBLP/13/I/2023/SPKTSPKT, perkara tersebut baru ditangani pada tahun 2024, setelah pihak korban kembali membuat Laporan Polisi pada Januari 2024 dengan Nomor LP/B/13/1/2024/SPKT/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, Tanggal 19 Januari 2024.

Pada senin (18/3/2024) silam, Kapolres Fakfak, AKBP. Hendriyana, SE.,MH melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Fakfak, AKP. Arif Rumra kepada awak media mengatakan, penyidik setelah melakukan gelar perkara, akhirnya menetapkan AP sebagai TSK pada tanggal 1 maret 2024.

“Iya setelah kita gelar perkara pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 langsung kita tetapkan TSK. Surat Pemberitahuan penetapan TSK juga sudah kita sampaikan ke Pak Bupati”.ujar Kasat Reskrim dikutip dari media 1Detik, edisi 18 maret 2024.

Lanjut Kasat Reskrim, Meski telah berstatus TSK, AP tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

“Ancaman hukuman dibawah 5 tahun yaitu sekitar 9 bulan sehingga tidak dilakukan penahanan”.tandasnya.

 

 

Popular Articles

Berita Terkait