Kasim S.S Raih Suara Terbanyak di PAW Kebon Ayu
Lombok Barat, Redaksi.co –4/3/2026 Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, berlangsung tertib, aman dan penuh suasana kekeluargaan. Kegiatan yang digelar di lokasi pemungutan suara tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta mendapat pengamanan dari aparat TNI dan Polri.

Sejak awal pembukaan hingga proses penghitungan suara, seluruh tahapan berjalan terbuka. Sistem pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah delegasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap suara dihitung secara langsung di hadapan peserta yang hadir, menciptakan transparansi dalam setiap tahapannya.

Berdasarkan hasil akhir penghitungan suara, Kasim, S.S berhasil meraih 17 suara dan menjadi peraih suara terbanyak. Mustafa memperoleh 4 suara, sementara Nuriman, A.Md mengantongi 13 suara. Dari total 35 suara yang masuk, terdapat 1 suara tidak sah, sehingga jumlah suara sah tercatat sebanyak 34 suara.

Ketua Panitia Pilkades, Abdul Gani, menyampaikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa panitia berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas selama tahapan berlangsung. Menurutnya, kelancaran kegiatan tidak terlepas dari kerja sama seluruh unsur serta kedewasaan peserta musyawarah dalam menerima hasil akhir.

Camat Gerung dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas pelaksanaan PAW yang dinilai berjalan demokratis dan kondusif. Ia menyampaikan bahwa dinamika dalam proses pemilihan merupakan bagian dari pembelajaran politik di tingkat desa. Namun yang lebih utama adalah menjaga persatuan pasca pemilihan serta mendukung kepala desa terpilih untuk bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat, Bapak Mahnan, menegaskan bahwa tahapan Pilkades serentak berikutnya insyaallah akan dilaksanakan tahun ini. Ia menjelaskan bahwa apabila mengacu pada SK kepala desa yang telah menjabat selama delapan tahun setelah adanya perpanjangan masa jabatan, maka masa berlaku SK tersebut akan berakhir pada Februari 2027. Meski demikian, Pilkades serentak tetap akan digelar enam bulan sebelum Februari 2027. Artinya, pembentukan panitia serta tahapan administrasi harus sudah berjalan jauh hari sebelum masa jabatan berakhir.

Dengan hasil PAW ini, Kasim, S.S akan melanjutkan kepemimpinan Desa Kebon Ayu hingga akhir masa jabatan berjalan. Tantangan ke depan tentu tidak ringan. Stabilitas pemerintahan desa, pelayanan publik, serta kesinambungan pembangunan menjadi agenda prioritas yang menanti untuk dituntaskan.

Momentum PAW ini bukan sekadar pergantian figur, melainkan bagian dari siklus demokrasi desa yang terus bergerak. Di ruang sederhana tempat musyawarah digelar, suara demi suara telah menentukan arah kepemimpinan. Kini, harapan masyarakat tertuju pada komitmen dan kerja nyata demi kemajuan Desa Kebon Ayu ke depan.
(Abach Uhel | Media Nasional Investigasi Redaksi.co)







