Kasat Reskrim Polres Fakfak Tangani Serius Kasus Dugaan Pemerkosaan, Satu Tersangka Diamankan.

0
53

Fakfak, Redaksi.co – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangani secara serius dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial F.H. dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan, Sabtu (07/02/2026).

Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima pada 24 Desember 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka, serta dukungan alat bukti yang sah berupa Visum et Repertum, penyidik akhirnya menetapkan F.H. sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan untuk memperlancar proses hukum.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Fakfak serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kelengkapan berkas perkara pada tahap berikutnya.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa proses penanganan perkara mengedepankan perlindungan hak-hak korban, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Polri.

Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.