Kantor Pertanahan Fakfak Laksanakan PTSL di Kampung Otoweri, Targetkan 150 Bidang Sertifikat.

0
31

Fakfak.Redaksi.co | Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target sebanyak 150 bidang sertifikat tanah yang dipusatkan di Kampung Otoweri, Kabupaten Fakfak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026) dan diawali dengan pertemuan bersama Kepala Kampung Otoweri guna menyusun teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhammad Biarpruga, S.Sos., mengatakan penetapan Kampung Otoweri sebagai lokasi pelaksanaan PTSL merupakan hasil usulan dari pemerintah kampung yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan.

“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan target 150 bidang PTSL dan ditetapkan di Kampung Otoweri. Hari ini kami mengundang Kepala Kampung untuk bersama-sama menyusun teknis kerja di lapangan,” ujar Muhammad Biarpruga.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program PTSL akan melalui beberapa tahapan penting, di antaranya penyuluhan kepada masyarakat, identifikasi subjek dan objek tanah, serta pengukuran bidang tanah. Seluruh tahapan tersebut telah dibahas secara teknis bersama pemerintah kampung dan mendapat dukungan penuh.

Menurutnya, antusiasme masyarakat Kampung Otoweri terhadap program PTSL sangat tinggi. Warga telah lama menantikan adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, sehingga program ini disambut dengan baik oleh masyarakat setempat.

Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, pelaksanaan PTSL di Kampung Otoweri juga dinilai strategis. Wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Bintuni, sehingga dengan diterbitkannya sertifikat tanah, status kepemilikan lahan dan batas wilayah dapat ditegaskan secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Muhammad Biarpruga menambahkan, kegiatan identifikasi dan pengukuran lapangan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan ditargetkan selesai sebelum bulan Ramadan. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan pengolahan data dan dokumen di kantor.

Lebih jauh, ia berharap program PTSL dapat membuka peluang peningkatan perekonomian masyarakat. Sertifikat tanah yang dimiliki warga nantinya dapat dimanfaatkan sebagai jaminan perbankan serta mendukung pengembangan ekonomi lokal di Kampung Otoweri.

“Melalui PTSL ini, kami ingin menghadirkan masa depan bagi masyarakat dengan memberikan kepastian hukum atas tanah mereka. Sertipikat ini bisa menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Ia juga berharap dukungan penuh dari pemerintah kampung, masyarakat, serta para pemilik hak adat agar seluruh proses pensertifikasian tanah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Program ini diperuntukkan bagi masyarakat kampung sendiri, bukan untuk pihak luar. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis PTSL di Kampung Otoweri dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkasnya.