Kantor Desa Disegel Warga, Klaim Hak Milik Picu Malu Publik Pemkab Lombok Barat
Lombok Barat | Redaksi.co
Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, disegel oleh warganya sendiri. Penyegelan tersebut dilakukan oleh Amaq Sai’in, warga setempat yang mengklaim bangunan kantor desa berdiri di atas lahan milik pribadinya yang merupakan warisan keluarga.
Aksi tersebut dilakukan lantaran Amaq Sai’in mengaku memiliki alas hak yang sah berupa pipil Garuda serta denah lokasi yang jelas.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bukti kuat bahwa tanah yang selama ini digunakan sebagai kantor desa merupakan hak ahli waris dari almarhum ayahnya.
“Saya berani menyegel kantor desa ini karena saya punya bukti alas hak yang jelas, pipil Garuda dan denah lokasi ada. Ini juga amanah dari almarhum bapak saya,” ujar Amaq Sai’in kepada wartawan Redaksi.co.

Lebih jauh, Amaq Sai’in mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, almarhum Kepala Desa Kebon Ayu, Jumarsah, secara terbuka telah mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris, yakni dirinya. Bahkan, pihak Pemerintah Desa Kebon Ayu disebut mengakui bahwa selama ini hanya menumpang menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas perkantoran desa.

“Almarhum kepala desa dulu sudah mengakui kalau ini tanah ahli waris saya. Pemdes juga mengakui menumpang untuk ngantor di sini. Bahkan beliau berjanji akan menyelesaikan persoalan ini sebelum masa jabatannya berakhir,” ungkap Sai’in.

Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Takdir berkata lain, almarhum Kepala Desa Jumarsah lebih dahulu wafat sebelum penyelesaian dilakukan. Sejak saat itu, persoalan status dan kompensasi penggunaan lahan tak kunjung menemukan titik terang.

Amaq Sai’in menegaskan, penyegelan kantor desa akan tetap dilakukan hingga ada kejelasan resmi dari Pemerintah Daerah. Ia berharap Bupati Lombok Barat turun tangan langsung untuk memberikan solusi yang adil dan bermartabat.
“Saya akan tetap menyegel kantor ini sampai ada jawaban yang jelas dari Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Terkait permintaan ganti rugi, Amaq Sai’in meluruskan bahwa nominal Rp50 juta yang ia sampaikan bukan tuntutan sepihak, melainkan sebagai bentuk ganti rugi sewa atas penggunaan lahan selama ini, sebagaimana pernah dijanjikan oleh pihak pemerintah desa.
“Anggap saja Rp50 juta itu sebagai sewa selama lahan saya digunakan. Itu juga sesuai dengan janji Pemdes sebelumnya. Saya mohon kebijakan dari Pak Bupati agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Sai’in.
Ia juga menegaskan tidak menutup diri terhadap opsi penyelesaian lain selama ada kejelasan dan itikad baik dari pemerintah.
“Mau sistem sewa, tukar guling dengan lahan lain, atau bentuk kebijakan lainnya, saya tidak masalah. Yang penting jelas,” tambahnya.
Sementara itu, wartawan Redaksi.co mengonfirmasi persoalan ini kepada Camat Gerung, Fitriati Wahyuni, SP. Ia menyampaikan bahwa pihak kecamatan saat ini tengah memproses persoalan tersebut dan melakukan koordinasi lintas pihak.
“Kami dari pihak kecamatan sedang memproses masalah ini dan terus berkoordinasi dengan Bupati Lombok Barat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini atau yang akrab disapa LAZ, telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Bahkan, Bupati disebut telah memanggil Kepala Aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat guna menindaklanjuti dan mengkaji status aset serta legalitas lahan kantor desa Kebon Ayu.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik dan memantik rasa malu bersama. Sebuah kantor pemerintahan desa yang disegel oleh warganya sendiri menjadi cermin rapuhnya penataan aset dan administrasi pemerintahan. Situasi ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk segera bertindak cepat, tegas, dan adil, sebelum konflik melebar dan kepercayaan publik semakin tergerus.
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Abach uhel







