Kamis, Januari 23, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Kamis, MK Gelar Sidang Lanjutan Mendengar Jawaban KPU Fakfak, Keterangan Bawaslu dan Paslon 02

Fakfak.Redaksi.co- Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini, akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Fakfak, dengan nomor perkara : 188/PHPU.BUP- XXIII/2025 dengan pemohon, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Paslon 01).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, senin (20/1/2025) menyebutkan, MK bakal menggelar sidang lanjutan pada hari Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08:00 WIB atau jam 10.00 WIt, bertempat di Gedung MKRI 1 Lantai 4 dengan agenda, mendengarkan Jawaban Termohon (KPU Fakfak), Keterangan Pihak Terkait (Paslon 02 Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik) dan Keterangan Bawaslu Fakfak.

Selain agenda mendengarkan jawaban termohon, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Panel 2, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, akan mengesahkan Alat Bukti Para Pihak.

Sebelumnya, MK pada, selasa (14/1/2025) pagi telah menggelar sidang pendahuluan mendengarkan permohonan Pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukum M. Iqbal Sumarlan Putra, dan Junaedi Rano Wiradinata, yang mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 40 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total suara yang tercemar ialah 13.197 suara.

Menurutnya, jumlah suara tersebut signifikan mempengaruhi perolehan suara bagi Paslon 1 selaku Pemohon.

“Yang jelas mempengaruhi perolehan suara Pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara Pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran,” ujar kuasa hukum Pemohon M Iqbal Sumarlan Putra di hadapan Majelis Hakim, dikutip dari laman website Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, usai sidang ini, Hakim MK dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan guna membahas perkara dan mengambil Keputusan lanjut atau tidaknya suatu perkara, yang akan disampaikan dalam Sidang Putusan dan Ketetapan terkait Gugur Tidaknya Perkara, atau lanjut ke ketahapan Persidangan berikutnya.

 

Popular Articles