Kalah Judi Online Berujung Maut: Polres Purworejo Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Mudalrejo

0
63

PURWOREJO | Redaksi.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo bergerak cepat mengungkap tabir di balik kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa seorang warga Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah aksi pencuriannya dipergoki di tengah malam.

​Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, pada Senin (03/02) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., terungkap bahwa tersangka berinisial DN (40), seorang pekerja swasta asal Loano, melakukan aksinya dengan cara yang cukup nekat.

​DN menyusup ke rumah korban dengan memanjat atap dan menyingkap lembaran asbes. Sial bagi pelaku, saat sedang mencari harta benda, korban terbangun dan memergoki keberadaannya.

​”Karena panik dan takut wajahnya dikenali, DN secara membabi buta menyerang korban menggunakan pisau yang sudah ia siapkan dari rumah. Korban menderita lima luka tusuk hingga meninggal dunia,” jelas Kompol Nana Edi Sugito.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, terungkap fakta miris di balik aksi nekat pelaku. DN mengaku sedang berada di bawah tekanan ekonomi yang hebat. Ia kehabisan uang setelah kalah telak dalam permainan judi online, yang kemudian mendorongnya untuk melakukan tindak kriminal tersebut.

​Hanya butuh waktu tiga hari bagi tim Satreskrim untuk melacak keberadaan pelaku. DN diringkus tanpa perlawanan pada Kamis (05/02). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor (kendaraan operasional pelaku).
  • 1 buah linggis besi berwarna biru.
  • 1 potong sarung yang robek akibat sabetan senjata tajam.
  • 1 unit handphone milik pelaku.

​Atas tindakan kejinya, DN kini harus bersiap menghadapi hari-harinya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Nana.

​Sebagai penutup, pihak Polres Purworejo menghimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling dan memperketat kewaspadaan lingkungan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*)

Sumber: Si Humas Polres Purworejo

Redaksi Penyelaras: Wahidun