Kadispendik Jember Bantah Keras Soal Surat Tugas Wartawan

0
53

JEMBER,Redaksi.co – Upaya tim Redaksi.co untuk melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan di salah satu SDN di Kecamatan Kencong justru membuka rangkaian kejanggalan yang patut diduga sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik. Penolakan akses informasi terjadi berulang kali, baik dari pihak sekolah maupun pengawas proyek, meski proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang seharusnya terbuka untuk publik (20/11/2025).

Kejanggalan pertama muncul ketika Endah, salah satu pihak sekolah, menyampaikan bahwa wartawan wajib membawa surat tugas dari Dinas Pendidikan untuk bisa meliput proyek tersebut. Alasan inilah yang kemudian dipakai sebagai dasar penolakan wawancara maupun dokumentasi di lokasi.

Namun, setelah ditelusuri, pernyataan itu ternyata tidak memiliki dasar hukum. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, ketika ditemui awak media pada 11 November di halaman kantor Dispendik, membantah tegas dan menyatakan bahwa aturan tersebut tidak pernah ada.

“Itu tidak ada kaitannya dengan kami. Itu urusan sekolah dengan pusat,” ujar Hadi, memastikan tidak ada regulasi yang mewajibkan wartawan membawa surat tugas dari dinas untuk peliputan kegiatan pendidikan,”terang Hadi Mulyono

Temuan berikutnya memperkuat dugaan adanya upaya mengaburkan informasi. Saat dimintai keterangan terkait progres pekerjaan, pengawas proyek justru memberi jawaban yang tidak lazim dan terkesan menutup diri.

“Itu kan urusan saya,” jawabnya singkat, menolak memberikan data apapun.

Jawaban tersebut memperlihatkan sikap tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama karena proyek ini bersumber dari anggaran pemerintah.

Tidak berhenti di situ, Kepala Sekolah juga menyampaikan bahwa proyek tersebut diawasi oleh pihak Kejaksaan. Pernyataan ini justru menambah daftar kejanggalan, sebab keberadaan pengawasan aparat hukum bukanlah alasan untuk menutup akses media. Bahkan, dalam banyak kasus, justru pengawasan itu dilakukan untuk memastikan transparansi berjalan.

Serangkaian pernyataan yang saling bertolak belakang, penolakan konfirmasi, hingga sikap defensif dari pengawas proyek menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan proyek ini, dan mengapa akses informasi begitu ditutup rapat?

Setelah Kadispendik memberikan bantahan resmi, dugaan adanya misinformasi dari oknum sekolah dan pengawas proyek semakin kuat. Publik berhak mengetahui penggunaan anggaran pendidikan, dan pers memiliki mandat undang-undang untuk mengawal setiap tahapannya tanpa intimidasi maupun penghalangan.

Redaksi.co akan terus menelusuri dan mengumpulkan data lanjutan untuk memastikan transparansi berjalan sebagaimana mestinya.

(Tim Investigasi Redaksi.co)