Medan — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur PT DNG, dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, anak kandungnya, Reyhan Dulasmi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RN, dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun pidana penjara selama 3 tahun, dan terdakwa Reyhan Dulasmi selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU KPK, Eko Prayitno, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Menurut JPU, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara.
Dalam uraian tuntutannya, Eko mengungkapkan bahwa Akhirun dan Reyhan telah terbukti memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
“Dari sini sudah kami pertimbangkan sebagai parameter hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut, jumlah uang yang diberikan para terdakwa mencapai Rp4 miliar 54 juta rupiah, dan itu sudah kami buktikan,” ungkap Eko.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa dan penasihat hukumnya pada pekan depan. (E.R)







