Aceh Barat.Redaksi.co
Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan “Polantas Berbagi Semangat Kemerdekaan” dengan membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara kendaraan bermotor, Selasa ,5/8/2025
Kegiatan ini berlangsung pada pukul 07.30 WIB, di seputaran jalan dalam kawasan kota Meulaboh. Aksi simpatik ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Barat Iptu Yusrizal ,SE dan mendapat sambutan antusias dari para pengguna jalan yang melintas.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K,.M.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Yusrizal, SE, menjelaskan bahwa pembagian dan pemasangan bendera merah putih ini diperuntukkan terutama bagi kenderaan warga sepeda motor, pemilik mobil pribadi dan truk yang melintas di jalan raya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tujuan menumbuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme di tengah masyarakat.
“Kami ingin menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan cara sederhana namun bermakna. Bendera Merah Putih adalah simbol semangat dan persatuan bangsa,” kata Iptu Yusrizal
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi Polri dalam menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan juga sebagai sekaligus upaya mempererat hubungan antara polisi lalu lintas dan masyarakat. Kita tidak hanya membagikan, tapi juga memasang langsung bendera merah putih pada kenderaan baik roda dua dan roda empat yang melintas,” ujarnya
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya keselamatan berkendara sebagai wujud cinta tanah air,” terang Iptu Yusrizal
“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Tidak hanya menjaga Kamseltibcarlantas, tapi juga turut menanamkan semangat dan nilai nasionalisme,” ungkapnya
Selain membagikan bendera, Satlantas Polres Aceh Barat juga memberi edukasi kepada para sopir angkutan umum dan terkait bahaya dan dampak negatif dari pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
“Pelanggaran ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang, tetapi resikonya juga merusak jalan serta menimbulkan kecelakaan lalulintas,” pungkas Iptu Yusrizal ****