Jejak Peredaran Narkoba di Prabumulih, Dari Tersangka H Hingga Jaringan DPO

0
337

Redaksi.co, Prabumulih – Penangkapan seorang pria berinisial H alias E (38) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih pada 26 Februari 2025 mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di kota ini. Investigasi lebih lanjut mengarah pada keterlibatan pemasok berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Laporan ini menelusuri bagaimana jaringan ini beroperasi dan sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat.

Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit I AIPTU Suripto, melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pada pukul 20.30 WIB, Rabu (26/2), polisi mendapati H berada di dalam rumahnya. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,49 gram, satu sekop plastik, satu alat hisap sabu (bong), dan dua lembar plastik klip bening kosong.

Dalam keterangannya kepada penyidik, H mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, yang kini menjadi target buruan polisi. “Barang tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli,” ujar AKP Jonson dalam konferensi pers.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Penangkapan H membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di Prabumulih. I, yang kini berstatus buron, disebut sebagai pemasok utama. Berdasarkan catatan kepolisian, I sudah beberapa kali masuk dalam radar penyelidikan narkotika, namun selalu berhasil menghilang sebelum aparat bertindak.

Polisi menduga, I tidak hanya memasok narkoba kepada H tetapi juga kepada beberapa pengedar lain di wilayah Prabumulih. “Kami tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan, ada lebih banyak orang yang terkait,” kata AKP Jonson.

Sumber di kepolisian menyebutkan bahwa I diduga memiliki koneksi dengan jaringan pemasok lintas provinsi. Hal ini diperkuat dengan pola distribusi yang ditemukan dalam kasus-kasus sebelumnya, di mana narkoba yang beredar di Prabumulih sering kali berasal dari luar Sumatera Selatan.

Peredaran narkoba di Prabumulih bukanlah fenomena baru. Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Prabumulih, sepanjang tahun 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap 76 kasus narkotika dengan total barang bukti lebih dari 1,2 kilogram sabu. Namun, angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari realitas di lapangan.

Tokoh masyarakat Prabumulih, H. Sutrisno, menilai bahwa peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan. “Kami sebagai warga sangat resah. Banyak anak muda yang terjerat narkoba, dan ini merusak generasi kita. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua LSM Anti Narkoba Sumatera Selatan, Rudi Hartanto, menekankan perlunya pendekatan yang lebih sistematis dalam pemberantasan narkotika. “Tidak cukup hanya menangkap pengedar kecil. Kita harus membongkar jaringan besarnya dan menangkap bandar utama,” katanya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andi Supriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu I dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Kami tidak akan berhenti sampai bandar besar tertangkap. Operasi masih terus berjalan,” tegasnya.

Selain penindakan, kepolisian juga menggencarkan upaya pencegahan dengan sosialisasi di sekolah dan kampung-kampung. “Pendidikan dan kesadaran masyarakat sangat penting. Jika masyarakat mau bekerja sama dan melaporkan aktivitas mencurigakan, maka kita bisa menekan peredaran narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih juga turut berperan dalam upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Kepala BNN Kota Prabumulih, dr. Siti Marlina, menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2025, sudah ada lebih dari 40 pengguna yang menjalani rehabilitasi di bawah program mereka. “Kami mendorong pengguna untuk mencari bantuan, bukan takut ditangkap. Kita ingin mereka pulih dan kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Kasus H alias E dan buronan I menunjukkan bahwa Prabumulih masih menjadi sasaran empuk bagi jaringan narkoba. Meskipun kepolisian telah bekerja keras dalam pemberantasan, masih ada tantangan besar yang harus dihadapi, terutama dalam mengungkap dan menangkap bandar utama.

Keberhasilan Polres Prabumulih dalam menangkap H patut diapresiasi, tetapi tugas belum selesai. Operasi harus terus dilakukan, jaringan harus dibongkar, dan bandar besar harus ditangkap. Di sisi lain, peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga sangat penting agar Prabumulih bisa terbebas dari ancaman narkoba.

Perang melawan narkotika tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Jika semua pihak bekerja sama, maka harapan untuk menjadikan Prabumulih sebagai kota yang bersih dari narkoba bukanlah hal yang mustahil.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Nyata Kepemimpinan Franky Nasril untuk Masa Depan Prabumulih