Kapuas Hulu Kalbar — Untuk kesekian kalinya, pekerjaan PUPR Propinsi kembali divonis publik. Proyek Pembangunan Jembatan ruas Jalan Sejiram-Semitau sebesar Rp. 22 M dari celengan APBD Kalbar tahun anggaran 2025, dituding tidak mencerminkan wujud kualitas dan kwantitas.
Paket enak gila yang dicanangkan dan sempat dikunjungi oleh Gubernur maupun Bupati Kapuas Hulu, diduga terjadi pengurangan volume yang berpotensi mengurangi daya tahan jembatan terhadap beban kendaraan bermuatan.
” Jika hasil pekerjaannya jauh dari mutu, Gubernur selaku pemilik program jangan diam, ambil tindakan nyata, panggil Kadis, PPK serta Direktur PT Master Basis Century sebagai pelaksana ataupun lewat teguran langsung secara tertulis, ” pinta IRF, warga sekitar.
Disamping mutu agak meragukan, katanya, standar keselamatan dan kesehatan (K3) juga tidak terlihat sama sekali dilapangan. Padahal sesuai perintah Undang-Undang, implementasi alat pelindung diri (APD) itu wajib hukumnya. Unsur kesengajaan ini jelas menantang aturan main.
” Siapapun tahu kalau K3 itu protap pemerintah guna menjamin keselamatan para pekerja serta mencegah terjadinya kecelakaan. Sekelas Petugas yang telah memegang surat sertifikasi PPK masak tidak faham, lantas membiarkannya, ya aneh bin ajaib dong, ” singgung IRF.
Penggunaan Bahan
Bakar Minyak subsidi milik rakyat kere untuk operasional alat berat perusahaan, ikut menjadi atensi dan sorotan tajam masyarakat. ” Ini melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, ” tegas RS, pemilik kios eceran.
Dia menjelaskan, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan sektor usaha mikro, bukan buat kegiatan konstruksi yang bernilai miliaran rupiah. ‘ Saya aja untuk jual, beli ke SPBU cuma dapat 40 liter, antrinya satu jam, ” terangnya.
RS berharap, Polda Kalbar selaku pihak APH, ketika ada pemberitaan yang menyangkut minimnya kualitas pekerjaan, mengabaikan K3 serta penyimpangan BBM, harus responsif dan berani memanggil pengelola maupun pelaksana. Bahkan jika disitu ada pendamping, mereka juga wajib dimintai keterangan.
” Karna kaitannya dengan uang negara puluhan miliar rupiah, Polda Kalimantan Barat, lewat azas praduga tidak bersalah, punya wewenang untuk melakukan penyelidikan awal dengan memanggil mereka semua, ‘ ujarnya.
Dikonteks yang berbeda, kontraktor andalan termasuk Kabid Bina Marga PUPR Propinsi Kalbar, Hardian, sejak jaman dulu, selalu menolak ditemui karna dianggap tidak penting dengan alasan lagi rapat di Dewan.( Tim )