Kamis, Agustus 7, 2025

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Jadi Terdakwa, Kepala BKPSDM Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Fakfak

Fakfak.Redaksi.co- Pengadilan Negeri Fakfak, rabu (19/3/2025) pagi, menggelar Sidang Perdana dugaan pelanggaran pasal 167 ayat (1) KUHPidana yakni memasuki pekarangan tanpa izin, dengan terdakwa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak, Achmad Pellu (AP).

Sidang Perkara dengan Nomor : 15/Pid.B/2025/PN Ffk tersebut, digelar di Ruang sidang Cenderawasih dipimpin Hakim Ketua, Dony Hardiyanto, SH.,M.Hum, Hakim Anggota Reynold Nababan, SH, dan Hakim Anggota Iranda Careca Anindityo, SH, dengan menghadirkan Saksi Arry Rengen.

Saksi Arry Rengen berdasarkan keterangan yang disampaikan di hadapan Hakim, merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara, yang adalah merupakan tetangga HE (pelapor) maupun AP (terdakwa).

Sementara terdakwa AP, hadir di persidangan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Aparatur sipil negara (ASN) dan menggunakan celana panjang berwarna hitam.

Sidang berlangsung tidak terlalu lama sebab saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kevin Eldo Novarel, SH, dalam persidangan itu hanya satu orang.

Usai memeriksa saksi Arry, Hakim Ketua, Dony Hardiyanto, SH.,M.Hum, lantas menutup jalannya sidang tersebut dan akan dilanjutan tanggal 24 April 2025.

Pantauan media ini, sidang kasus tersebut berlangsung aman dan lancar, disaksikan puluhan pengunjung yang memenuhi ruang sidang bahkan sampai menumpuk di depan pintu ruang sidang.

 

Popular Articles

Berita Terkait