redaksi.co
Bantul, 9 Maret 2026 – Seorang warga Kabupaten Bantul berinisial S mengaku menjadi korban dugaan praktik investasi bodong berkedok trading yang dijalankan oleh perusahaan bernama PT Best Profit Futures (BPF)
Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta setelah mengikuti investasi yang ditawarkan sebagai trading emas.
Korban menjelaskan bahwa awalnya ia tertarik bergabung karena ditawari investasi yang disebut memiliki sistem legal dengan potensi keuntungan dari aktivitas trading emas.
Pada tahap awal, korban diminta menyetor dana sebesar Rp100 juta sebagai modal investasi.
Namun, setelah dana disetorkan, korban kembali diminta melakukan penambahan dana (top up) dengan alasan posisi transaksi sedang mengalami tekanan pasar sehingga membutuhkan tambahan modal agar tidak mengalami kerugian lebih besar.
Korban kemudian kembali menyetor dana sebesar Rp100 juta, sehingga total dana yang telah disetorkan mencapai Rp200 juta.
Beberapa waktu setelah penambahan dana tersebut, korban mengaku terkejut karena akun investasinya tiba-tiba terkunci.
Pihak perusahaan kemudian menyampaikan bahwa posisi investasi korban telah terjual secara otomatis oleh sistem, sehingga seluruh dana yang ditanamkan dinyatakan mengalami kerugian.
Korban menilai mekanisme tersebut tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan karena dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas. Ia juga menyebut bahwa selama proses berlangsung dirinya masih aktif berkomunikasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Korban mengaku memiliki bukti transfer serta bukti transaksi terkait aktivitas investasi tersebut.
Kecurigaan semakin menguat karena kantor perusahaan yang disebut berlokasi di Pekanbaru, Riau, tidak pernah didatangi secara langsung oleh korban.
Atas kejadian tersebut, korban telah melakukan konsultasi hukum di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 9 Maret 2026. Berdasarkan arahan dari pihak kepolisian, korban disarankan untuk melayangkan somasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan sebagai langkah awal penyelesaian.
Apabila somasi tersebut tidak direspons dengan itikad baik, korban menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Korban berharap pihak perusahaan dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang telah diinvestasikan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sementara itu, dari hasil penelusuran korban melalui berbagai sumber informasi, diduga terdapat sejumlah korban lain dengan nilai kerugian yang lebih besar, di antaranya:
– Le Hong dengan kerugian sekitar Rp2,6 miliar
– Abdul Rahmat Gultom sekitar Rp1,2 miliar
– Adi Putra Siregar sekitar Rp130 juta
– Saur Rudy Hutasoit sekitar Rp100 juta
Jika akumulasi kerugian tersebut benar adanya, maka total kerugian yang dialami para korban diduga telah mencapai miliaran rupiah.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum di dalam perusahaan tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan legalitas dan transparansi perusahaan investasi sebelum menanamkan dana.
(red/tim)







