Redaksi.co, Senin 3 Februari 2025
Batam -Kasus penganiayaan, perampasan, dan intimidasi terhadap seorang wartawan oleh sekelompok preman suruhan mafia tanah di Kota Batam, Minggu (2/2/2025).
Laporan tersebut dilakukan oleh Mitio Sandi, Kepolsek Sagulung, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/II/2025/SPKT/POLSEKSAGULUNG/RESTABRLG/POLDAKEPRI, Senin (3/2/2025).
Mitio Sandi yang berprofesi sebagai wartawan setelah ia mengalami penganiayaan, itimidasi, dan perampasan.
“Saya telah membuat laporan tersebut pada hari ini kepolsek sagulung sekitar pukul 19:00 wib ” kata Mitio Sandi.
Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada malam hari didepan kawasan minimarket ABC yang berada di simpang hutatap Dapur 12, Batu Aji.
Kejadian ini menjadi perhatian yang seharusnya tidak terjadi, profesi pers dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Salah satu Jurnalis Aktif ALI Menyampaikan Respon nya terhadap Hal ini dan Ali Menghimbau sekaligus Meminta kesediaan Pihak Kepolisian Agar Tangani serius hal ini.
“Saya Sangat menyayangkan hal ini ya, dan kami mohon kepada pihak Kepolisian untuk bisa mengusut dan menangkap Pelaku,Atas Nama Profesi Pers Yang Merupakan ujung tombak informasi kepada masyarakat” Pungkasnya.
Red
Ali Islami
Redaksi
Kaperwil Kepri