Redaksi.co, Kamis 15 Mei 2025
Batam – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri melaksanakan operasi gabungan Wira Waspada terhadap keberadaan orang asing di kawasan Tanjung Uncang serta Marina,dan sebagian di Wilayah Sekupang Kota Batam, periode April dan Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto beberapa waktu lalu.
Secara keseluruhan total WNA bermasalah ini ada 23 WNA dari 4 Negara Berbeda yang terdiri 1 orang WNA Kanada, 2 WNA Cina , 3 WNA Tiongkok, dan 17 WNA Myanmar dengan berbagai Pelanggarannya.
Kepala Kanim ( Kantor Imigrasi )Kelas 1 Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menyampaikan, pada Rabu (7/5/2025), Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Cina di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam, selain itu turut juga di amankan 3 orang WNA Asal Tiongkok
“Warga Asing Asal Tiongkok tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui izin tinggalnya (over stay) selama 14 hari,ada yang diatas 50 hari bahkan ada yang Hingga 169 Hari,” ujar Hajar Aswad saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, lanjut Hajar Aswad, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 WN Myanmar yang telah over stay, dan 7 WN Myanmar yang belum over stay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.
“dari 17 orang ini 1 orang berperan sebagai Semacam Agen ( inisial TS ), yang mana 16 orang lainnya akan diberangkatkan bekerja oleh WN Myanmar berinisial TS ini berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai orang yang mengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut,” ungkap Hajar Aswad.
Kemudian, pada Kamis (15/5/2025) dini hari Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.
WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” jelas Hajar Aswad.
Hajar Aswad menambahkan, informasi terkait penanganan kasus tindak pidana Keimigrasian, Imigrasi Batam juga berhasil mengamankan 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Mereka diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam,” sambungnya.
Hajar Aswad menegaskan, Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.
“Harapannya terhadap masyarakat Kota Batam dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090,” tutupnya.
================
Ali Islami
Dwn Redaksi