Muba-Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan setelah insiden kebakaran sumur minyak pada Kamis (10/10). Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga mendapat “angin segar” dari adanya aliran fee kepada oknum aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, para pengelola pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang disebut dapat beroperasi dengan leluasa karena ada dugaan pemberian uang koordinasi kepada oknum aparat setempat.
“Kalau tidak ada uang koordinasi dengan aparat setempat, tidak mungkin bisa bebas beroperasi di sana,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, mekanisme fee dilakukan dengan sistem bagi hasil dari setiap drum minyak hasil pengeboran.
“Kalau pengeboran lancar, pembagian fee berjalan normal. Tapi kalau terjadi kebakaran, bisa keluar ratusan juta rupiah, termasuk untuk koordinasi ke berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, saat terjadi insiden kebakaran, koordinasi lapangan dilakukan melalui oknum aparat setempat “Biasanya langsung lewat dia (oknum ), termasuk soal koordinasi dengan media,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita, maupun Ipda Ishar (Kanit Intel Polsek Keluang) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Tim redaksi telah mengirimkan konfirmasi dan masih menunggu jawaban.
Praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin memang telah lama menjadi persoalan serius. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap menimbulkan risiko besar seperti kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal. Lembaga penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan akuntabel. (Tim HD)