HAK JAWAB Direktur Utama PT Ketapang Energi Mandiri (KEM), Sukardi

0
132

HAK JAWAB

Direktur Utama PT Ketapang Energi Mandiri (KEM), Sukardi

Sehubungan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya, Sukardi, selaku Direktur Utama PT Ketapang Energi Mandiri (KEM), dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penyertaan modal di tubuh PT KEM sebagaimana disampaikan oleh saudara Jakaria Irawan, SH, MH, bersama ini saya menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Saya menegaskan bahwa pernyataan yang menyimpulkan saya sebagai pihak yang bertanggung jawab atau yang diduga melakukan penyelewengan adalah opini sepihak dan belum didasarkan pada proses hukum yang sah.

Dalam negara hukum, penentuan pihak yang bertanggung jawab hanya dapat dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum secara profesional dan objektif.

2. Seluruh kebijakan dan keputusan korporasi di PT KEM tidak pernah saya jalankan secara pribadi, melainkan melalui mekanisme perusahaan dan melibatkan organ perseroan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, penggiringan opini yang menempatkan saya sebagai “penanggung jawab tunggal” tidak tepat dan tidak sesuai prinsip pertanggungjawaban korporasi.

3. Terkait pernyataan yang mengaitkan profesi saya saat ini sebagai wartawan dengan upaya menghindari proses hukum, saya menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan dugaan yang bersifat insinuatif.

Peralihan profesi adalah pilihan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan proses hukum apa pun. Saya siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.

4. Saya mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak dipengaruhi opini publik yang dibangun secara tidak proporsional.

Jika memang terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT KEM, biarkan proses hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi.

5. Saya meminta agar pemberitaan yang memuat opini tersebut memuat juga Hak Jawab ini secara proporsional sebagaimana diatur Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan.

Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, saya ucapkan terima kasih.

Ketapang, Selasa, 02.12.2025

Sukardi