SULAWESI TENGGARA, Gubernur Andi Sumangerukka. Resmi ! menetapkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen.
KENDARI, REDAKSI. CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan ini di tuangkan dalam keptusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani Gubernur Andi Sumangerukka pada Rabu, 24 Desember 2025 di Kendari. Melalui keputusan tersebut, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18. Angka ini naik Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang berada di posisi Rp 3.073.551,70. kenaikan ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Selain informasi yang saya berikan, ada beberapa hal lain terkait UMP Sultra 2026 yang perlu diketahui, antara lain:
• Masa Berlaku: UMP Sultra 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026, dan seluruh perusahaan di wilayah provinsi ini wajib menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan sejak awal tahun mendatang.
• Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP): Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan UMSP untuk dua sektor unggulan, yaitu pertambangan dan konstruksi. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20, naik 8,14 persen atau Rp 253.843,20 dari tahun sebelumnya. Adapun UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64, meningkat 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dari tahun 2025.
• Kondisi Penerapan: Upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Harapan Pemerintah: Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengungkapkan, kenaikan UMP tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan untuk tetap tumbuh. Ia juga mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini.
• Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK): Selain UMP dan UMSP, Dewan Pengupahan Kabupaten Kota juga telah menyetujui UMK untuk beberapa daerah, seperti Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. UMK Kota Kendari 2026 menjadi Rp 3.516.070,42, UMK Konawe Utara 2026 naik menjadi Rp 3.510.505,70, dan UMK Kolaka naik menjadi Rp 3.688.130,26.
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Privacy Policy
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.






