LUMAJANG, Redaksi.co – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, mulai disorot publik. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Direktorat Jenderal PAUD Dasmen itu bernilai hampir Rp 900 juta, tepatnya Rp 899.798.000.
Namun, hasil pantauan Redaksi.co di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Papan proyek terpasang tanpa mencantumkan informasi penting, seperti nomor kontrak, volume pekerjaan, dan rincian kegiatan, padahal hal itu merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat terhadap penggunaan dana negara.
Saat tim media mencoba meminta keterangan, tak satu pun penanggung jawab yang dapat ditemui di lokasi.
“Kepala sekolah sedang tidak ada, lagi rapat di Jakarti,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, beberapa pekerja di lapangan mengaku menerima upah harian yang bervariasi, yaitu sekitar Rp 100 ribu untuk tukang dan Rp 90 ribu untuk laden atau kenek (buruh konstruksi).
Lebih jauh, salah seorang tukang yang juga enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa campuran adukan semen dan pasir dibuat secara kira-kira, tanpa ukuran pasti.
“Kalau adonan ya kira-kira saja, Mas. Nggak ada takaran pasti,” ujarnya singkat.
Padahal, sesuai spesifikasi teknis pekerjaan bangunan pemerintah, campuran adukan harus menggunakan takaran tertentu agar kekuatan struktur sesuai standar. Bila adukan dibuat tanpa perbandingan yang benar, dikhawatirkan dapat menurunkan mutu dan daya tahan bangunan.
Dari hasil pengamatan langsung di area proyek, tampak adanya bangunan baru menyerupai fasilitas sanitasi, serta bangunan revitalisasi yang menggunakan campuran genteng baru dan bekas. Genteng bekas itu terlihat dicat ulang agar tampak seperti baru, sehingga menimbulkan dugaan adanya rekayasa tampilan hasil pekerjaan.
Hingga berita ini ditulis, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun pihak sekolah belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksanaan dan kualitas pekerjaan tersebut. Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang serta inspektorat daerah dapat turun langsung memeriksa penggunaan dana hampir Rp 900 juta itu, agar sesuai dengan petunjuk teknis dan prinsip transparansi publik (Sofyan).