Redaksi.co, 27 Desember 2024
Batam – Aktifitas Galian C dan ada kegiatan Pencucian Pasir yang Diduga Beroperasi tidak Resmi ( Ilegal ) Terus Beroperasi seperti yang Awak media temukan dari hasil investigasi di lapangan kami Melihat langsung Wilayah Batu besar Tepat nya di Dekat PT.CLT Pada Jumat (27/12) siang hari sekira Pukul 13.00
Menurut Penjelasan dari salah satu warga Yang Kami Temui di Lokasi Namun Enggan Menyebutkan Namanya karna dia Hanya warga dan sesekali pernah ikut nyekop di Lokasi ini,
“Saya Hanya warga biasa pak dan sesekali saya Ikutan Nyekop juga di Lokasi ini, Yang mengelola lokasi ini namanya Inisial BHR” Ujarnya.
Awak media Mengamati d sekitar Lokasi Terlepas apakah ini Galian C Murni atau pun sebagian kegiatan nya hanya Pencucian Pasir Keduanya adalah Kegiatan yang saling berkaitan dan satu hal lagi Bahwa kedua kegiatan ini sama sama berpotensi merusak lingkungan dan Mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Lokasi ini sangat berdekatan dengan Lahan Lokasi Sebuah tempat pendidikan pondok,tentunya ini membuat kekhawatiran akan hal hal yg bisa saja terjadi efek dari kegiatan ini .
Sebagai mana kita tahu bahwa Penambangan galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penambangan galian C ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda maksimal 10 miliar rupiah.
Kami Menghimbau Kepada Dinas atau instansi Terkait DLH Batam,KLHK,BP Batam dan Polri Baik dari Polsek Nongsa,Polresta Barelang Bahkan Polda Kepri Untuk Memberikan respon akan Hal ini,Agar Tidak mejamur Pengusaha Pengusaha Bodong yang hanya memikirkan keuntungan pribadi saja.
Penambangan Pasir atau yang dikenal dengan istilah dan masuk dalam kategori Aktifitas Galian C ini Seperti nya Sudah Cukup lama beriperasi khususnya di lokasi Milik pengelola inisial BHR ini .
wilayah Batu besar Nongsa Dan di lokasi yang kami lihat langsung ini Terlihat sekitar kurang lebih 5 atau 6 Mesin beroperasi di Area ini.
Lebih lanjut kami tanyakan apakah aktifitas ini Cukup meresahkan atau mengganggu beberapa warga menjawab “Ya sangat menggangu apalagi aktifitas ini cenderung membuat Jalan kotor dan becek dan tidak jarang tanpa kenal waktu bahkan sampai malam hari pun masih beroperasi,kami cukup terganggu dengan berisiknya mesin itu. Keluh warga.
Untuk itu kami menghimbau kepada Instansi terkait Seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Atau instansi lain yang berhubungan dengan izin karna kami masih menduga ini ilegal karna kami tidak/ belum menemukan plank kegiatan atau keterangan yang meyakinkan ke legalan kegiatan ini .
Sampai berita ini kami terbitkan Awak media Berharap semoga ada langkah tegas dari Instansi terkait dan dari Polri Juga agar bisa menertibkan aktifitas yg berpotensi mengganggu Kenyamanan warga dan lebih lagi kerusakan alam yang ditimbulkan dan pastinya juga Ketenangan dan kenyamanan warga sekitar lokasi yang sangat terganggu.
Ali islami
Kaper wil Kepri dan Tim