Minggu, Februari 23, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Gadaikan Mobil Rental, Al Fajri Warga Prabumulih Timur Ditangkap Polisi

Redakdi.co, Prabumulih – Seorang pria berinisial Al Fajri (26), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap oleh tim Operasional Satreskrim Polres Prabumulih pada Minggu (2/2/2025) malam. Fajri ditangkap setelah terbukti menggadaikan mobil rental milik korban, Budi Agustomi.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman teman pelaku yang terletak di Jalan RA Kartini, Gang Anggrek, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Selain menangkap Fajri, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1446 W yang telah digadaikan pelaku.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (1/2/2025), saat Al Fajri menyewa mobil milik Budi Agustomi. Dalam kesepakatan sewa, pelaku sepakat membayar Rp 400.000 per hari selama lima hari, dengan total Rp 1,2 juta sebagai uang muka. Namun, setelah masa sewa berakhir, Fajri tidak mengembalikan mobil tersebut dan malah menghilang tanpa bisa dihubungi.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Fajri menunjukkan lokasi mobil yang digadaikan, yang kemudian dibawa bersama pelaku ke Polres Prabumulih.

Atas perbuatannya, Fajri dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Popular Articles