Redaksi.co – Pali 9 Des 2024
Maraknya perjudian online dikalangan masyarakat khususnya warga kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, tidak sedikit warga PALI yang terjerat oleh teknologi Judi Online ini, Mulai memiliki banyak hutang sampai berujung tindakan tindak pidana. pencurian, penipuan, penggelapan (Senin, 9/12/2024)
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa ada sekitar 4 juta warga Tanah Air yang melakukan judi online. Mirisnya, 2 persen dengan jumlah sekitar 80 ribu di antaranya berasal dari kalangan anak usia di bawah 10 tahun. sungguh sangat ironis jika hal ini terus berlanjut.
Saat narasumber di wawancarai oleh awak media Redaksi.co mantan pelaku Judi Online, Mr.X, yang namanya di samarkan, Pemuda yang berstatus lajang asal salah satu Desa di kabupaten PALI, bekerja di perusahaan swasta, semenjak kenal dan bermain Judi Online di pertengahan tahun 2022, semua uang gaji yang di terima dari perusahaan setiap bulan habis akibat bermain judi slot.
“Pas tanggal gajian, sen di rekening cuma numpang liwat be kadang tu, karene la banyak utang yang harus dibayo, nontot pinjaman sen untuk deposit Slot, karene berharap pacak kene Jekpot” menggunakan bahasa daerah Pali, berkut terjemahannya (Pada saat tanggal gajian, uang di rekening hanya numpang lewat saja, karena banyak hutang yang harus di bayar, cari pinjaman uang untuk deposit judi Slot, dengan harapan dapat Jekpot/menang) Tutur Mr. X.
Mr. X menambahkan, Jika tidak memiliki uang sama sekali, timbul niatan tidak baik untuk melakukan pencurian barang/material perusahaan, sisa besi yang ada di workshop perusahaan, sampai menjual solar, uang hasil tersebut digunakan untuk deposit judi Slot.
Kurang lebih 1,5 Tahun, Mr.X sangat menyesal telah menjadi pelaku Judi Online, dengan kesadaran dari diri sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun ia berhenti untuk bermain Judi slot.
Selanjutnya ancaman khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Kemudian untuk menanggulangi fenomena Judi Online ini bisa diberantas minimal berkurang di lingkungan masyarakat, Orang tua, Pihak Sekolah, Pihak perusahaan dan instansi lainnya, membuat aturan kebijakan tersendiri, kemudian lakukan sidak di handphone masing-masing, Lakukan sosialisasi dari sisi hukum dan dari sisi agama kepada warga sehingga dapat memahami.
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penanganan judi online di antaranya:
- Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
- Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
- Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
Solusi dan Harapan dari pihak berwenang yang berkaitan, situs website Judi Online agar di blokir oleh pihak Kominfo, melalui PPATK, OJK dan Siber Polri untuk melacak aliran dana dan melacak sistem jejak digital yang terindikasi dan berkaitan Judi online di Perbankan, serta menindak tegas para bandar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS. (Siaran pers Kominfo No. 340/HM/KOMINFO/08/2022)
Randu Dwiyansyah