FATHURRAHMAN LORD MINTA INVESTIGASI DUGAAN PUNGUTAN PERPISAHAN DI SMAN 1 GERUNG
Lombok Barat, Redaksi.co – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, sorotan tertuju pada SMAN 1 Gerung, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa sebesar Rp480.000 per orang.

Informasi yang beredar menyebutkan, pungutan dilakukan dengan rincian pembayaran bertahap sejak September 2024 hingga April 2025. Skema pungutan terbagi dalam tiga tahap, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per bulan. Praktik ini dinilai memberatkan orang tua siswa, sementara para siswa tidak berani menolak karena diduga mendapat tekanan dari pihak sekolah.
Direktur Eksekutif LSM NTB Corruption Watch, Fathurrahman Lord, menegaskan bahwa pungutan tersebut menyalahi aturan. “Hari ini kami resmi melayangkan surat ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, Gubernur NTB, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB agar segera turun melakukan investigasi ke sekolah. Jika benar terjadi, kami minta Kepala Sekolah SMAN 1 Gerung diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Selain dugaan pungutan perpisahan, muncul pula kabar bahwa penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Gerung tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengelolaan Dana BOS harus mengacu pada prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Jika penyimpangan benar terjadi, hal itu berpotensi menambah catatan buruk dalam tata kelola sekolah dan dapat merugikan peserta didik.

Dasar hukum larangan pungutan perpisahan sendiri sudah jelas. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua. Selain itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan PP Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pungutan tidak resmi di sekolah negeri. Bahkan, Peraturan Gubernur NTB No. 44 Tahun 2018 menegaskan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) SMA/SMK tidak boleh dipakai untuk kepentingan di luar proses belajar mengajar.

Ombudsman RI Perwakilan NTB sebelumnya juga menegaskan bahwa pungutan biaya perpisahan termasuk dalam kategori pungli dan bentuk maladministrasi. Karena itu, kasus dugaan pungutan perpisahan serta indikasi penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 1 Gerung kini mendapat perhatian serius dari publik dan aktivis antikorupsi.
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Read: Abach Uhel






