Redaksi.co, Jakarta | Kabar gembira datang dari musisi senior Tanah Air, Fariz RM. Pelantun lagu-lagu legendaris itu kini telah resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
Kebebasan Fariz RM dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pada Sabtu (22/2/2026) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Deolipa, kliennya telah menyelesaikan masa tahanan berdasarkan perhitungan masa penahanan yang dijalani.
“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Kita pakai hitungan tanggalan saja,” ujar Deolipa kepada awak media.
Ia memastikan kondisi terkini Fariz dalam keadaan sehat dan bahagia setelah bebas dari penjara. Bahkan, sang maestro disebut tak ingin berlama-lama vakum dari dunia musik yang telah membesarkan namanya.
“Nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” tambah Deolipa.
Saat ini, Fariz RM dikabarkan tengah disibukkan dengan berbagai persiapan, termasuk latihan musik secara intensif. Selama berada di balik jeruji besi, Fariz disebut sangat merindukan momen memainkan alat musik. Meski aktivitas terbatas, ide-ide lagu dan nada tetap mengalir di benaknya.
“Semua ide lagu itu ada di kepalanya, berputar-putar,” ungkap Deolipa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Fariz RM pada 11 September 2025. Kasus tersebut bermula dari penangkapannya di Bandung pada 18 Februari 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengalaman mendekam di penjara disebut menjadi pelajaran berharga bagi Fariz RM. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa sang musisi telah kapok dan berkomitmen meninggalkan narkoba.
Kembalinya Fariz RM ke panggung musik pun dinantikan banyak pihak, sebagai awal baru perjalanan kariernya yang diharapkan lebih positif dan produktif.







