FAKTA RI: POKIR DPRD TIDAK BOLEH DIKERJAKAN OLEH KELUARGA ANGGOTA DEWAN
Lombok Barat – Salah satu pengurus Forum Analisis Kebijakan untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) DPD Lombok Barat, Ramli Ahmad atau yang akrab disapa Bang Ramli, menegaskan bahwa pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak boleh melibatkan keluarga dari anggota dewan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Tidak diperbolehkan secara etika maupun hukum. Pokir DPRD yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat seharusnya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan. Jika dikerjakan oleh keluarga anggota DPRD, maka potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sangat besar,” tegas Bang Ramli.
FAKTA RI juga menyoroti praktik-praktik mencurigakan yang semakin marak di lapangan, termasuk dugaan adanya oknum anggota dewan yang memperjualbelikan paket Pokir kepada pihak tertentu, dengan imbalan persentase dari nilai proyek tersebut.
> “Kalau Pokir-Pokir itu dikerjakan oleh keluarganya, maka patut diduga sudah ada permainan. Apalagi jika benar ada oknum dewan yang menjual Pokirnya dengan imbalan sekian persen dari nilai paket. Ini mencederai kepercayaan publik,” tambahnya.
FAKTA RI mendesak aparat penegak hukum, lembaga pengawas anggaran, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana Pokir serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas lembaga legislatif dan mencegah kerugian negara.
> “Kalau ini terus berlanjut, maka kami akan melanjutkan temuan ini ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.
(Redaksi)
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Read: HS2025 Abach Uhel