Selasa, Desember 24, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

F.SPTI-K.SPSI Menggelar Munaslub Rekonsiliasi di Tahun 2024

Redaksi.co | Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) F.SPTI-K.SPSI telah sukses menyelenggarakan Munaslub Rekonsiliasi pada Senin hingga Rabu (17-19 November 2024), di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Hal ini menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat K.SPSI Nomor: 113/ORG/DPPKSPSI/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Munaslub.

Dalam kesempatan ini Pimpinan Pusat FSPTI-KSPSI mengundang Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang F.SPTI dan K.SPTI seluruh Indonesia untuk hadir, dimana hal ini disampaikan oleh Sekjen DPP FSPTI-KSPSI, Sabam Parsaoran Parsaulian Manalu.

Disampaikannya, pada 27 Juni 2023 Dewan Pimpinan Pusat (DPW) KSPSI memberikan jawaban terkait permasalahan yang ada ditubuh F.SPTI melalui surat Nomor : 055/ORG/DPP F.SPTI/VI/2023 perihal : Jawaban Surat yang ditujukan kepada Surya Batubara Ketua Umum F.SPTI hasil Munaslub Jakarta dan M Natsir Ketua Umum F.SPTI hasil Munaslub Riau.

“Hal ini merujuk Surat No.004/DPP F.SPTI-K.SPSI/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat No.002/ORG/PP FSPTI/KSPSI/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang keduanya merupakan hasil Munaslub,” jelasnya.

Lanjut Sabam, Menimbang dengan adanya 2 produk Munaslub tersebut maka untuk menyatukan FSPTI masih belum dapat diwujudkan. Untuk itu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maka DPP KSPSI perlu menjembatani proses rekonsiliasi.

“Pada poin pertama disampaikan bahwa FSPTI hasil Munaslub Jakarta dan Riau dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselenggarakannya Munas (Munaslub) Rekonsiliasi yang akan ditetapkan oleh DPP KSPSI.

Poin kedua menyatakan bahwa Kepengurusan FSPTI hasil Munaslub Jakarta dan Riau agar melakukan konsolidasi dan pembuktian jumlah anggota yang telah diverifikasi oleh Dinas Ketenagakerjaan masing-masing dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkan surat ini.

“Kemudian pada poin ketiga menyatakan bahwa hasil verifikasi jumlah keanggotaan tersebut akan menjadi acuan keterwakilan peserta dalam pelaksanaan Munas/Munaslub Rekonsiliasi yang akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh DPP KSPSI.

Pada poin terakhir yaitu poin keempat dengan tegas dinyatakan bahwa kepada kedua kepengurusan FSPTI untuk menjalankan isi surat ini dan menjaga ketertiban di semua lini perangkat organisasi dan anggota.

Dengan adanya Munaslub Rekonsiliasi yang digelar kali ini oleh PP FSPTI-KSPSI, kami ingin mewujudkan organisasi yang harmonis dan sesuai tujuan awal semula, yakni menjadi organisasi yang mewadahi pekerja transportasi, yang mana sebagian besar berasal dari sektor informal.

Saya berkomunikasi langsung dengan Bapak Bane Manalu, sebagai anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan dapil 3 Sumatera Utara, agar berkenan memberikan pengembangan tanggung jawab yang besar sebagai Ketua Umum FSPTI-KSPSI, dimana kita ketahui, pak Natsir sekarang sudah menjabat sebagai Dewan DPRD Kalimantan Timur, mengemban tanggung jawab yang besar, sehingga tidak dapat lagi mengemban tugas sebagai ketua umum,”ujarnya.

“Kita tahu, bahwasanya Partai PDI P adalah partainya wong cilik, oleh karena itu, sosok yang diwakilkan melalui Pak Bane Manalu ini cocok bagi organisasi kami, jadi kami meminta beliau untuk memimpin organisasi ini, selain sudah sesuai dengan quorum yang ada di tubuh organisasi yang tertib organisasinya wajib kita praktekkan dan laksanakan.

“Saya ingin sekali, bilamana diberikan amanah oleh FSPTI ini untuk memimpin organisasi ini, tapi saya bukan mencari pekerjaan, mencari jabatan, tapi secara sah dan meyakinkan harus sesuai dengan tertib administrasi dan tertib organisasi FSPTI, jadi saya ketika mengatakan ya, maka saya harus bekerja keras dan cerdas di organisasi FSPTI,” terang Bane Manalu.

“Harapan kami, adalah agar Pak Bane Manalu, setelah tertib organisasi dan tertib administrasi serta sudah mencapai Quorum, dapat memimpin organisasi FSPTI selaku ketua umum,” pungkas Sabam Parsaoran Manalu selaku Sekjen FSPTI.

Popular Articles