PASANGKAYU, Redaksi.co – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat langkah transformasi digital dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di bawah kepemimpinan Kepala Bapenda Pasangkayu, Andi Baso, S.Sos., M.A.P., berbagai strategi terus disiapkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendorong tata kelola keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan modern.
Salah satu langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah pelaksanaan rapat koordinasi pada Senin yang membahas percepatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Agenda tersebut difokuskan pada peralihan sistem transaksi pemerintah daerah dari pembayaran secara tunai menuju transaksi non-tunai di berbagai sektor pelayanan dan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Pasangkayu, Andi Baso, S.Sos., M.A.P., mengatakan bahwa penerapan ETPD merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam mendukung kebijakan nasional mengenai digitalisasi transaksi keuangan daerah. Melalui sistem ini, seluruh proses pembayaran diharapkan menjadi lebih cepat, aman, efisien, dan mudah diawasi.
“Digitalisasi transaksi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Andi Baso, penerapan transaksi non-tunai juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan PAD dengan meminimalkan potensi kebocoran, meningkatkan akurasi pencatatan, serta mempermudah proses pelaporan dan monitoring secara real time.
Selain membahas implementasi ETPD, rapat koordinasi tersebut juga akan menjadi forum penyamaan persepsi antar perangkat daerah dan para pemangku kepentingan mengenai mekanisme pelaksanaan transaksi non-tunai. Dengan sinergi yang kuat, implementasi ETPD diharapkan dapat berjalan efektif dan diterapkan secara bertahap di seluruh layanan pemerintah daerah.
Bapenda juga terus mendorong pemanfaatan layanan pembayaran digital oleh masyarakat dan wajib pajak. Langkah ini diyakini akan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus melakukan transaksi secara tunai, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.
Implementasi ETPD merupakan salah satu program strategis pemerintah yang didorong oleh Bank Indonesia bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mempercepat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Dengan penguatan digitalisasi, optimalisasi pelayanan, dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, Bapenda Pasangkayu optimistis target PAD tahun 2026 dapat dicapai. Pemerintah berharap transformasi menuju transaksi non-tunai tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin modern dan profesional.

