Senin, Agustus 4, 2025

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Empat Bulan Tanpa Gaji, Pekerja PT. BSPE Menuntut Hak Mereka Di Selesaikan Perusahaan

PALI, Sumsel Redaksi.co – Puluhan tenaga kerja PT Betun Selo Pali Energy (BSPE) di Betun, PALI, mengaku belum menerima gaji sejak Maret lalu. Kondisi ini menimpa pegawai dari berbagai divisi, mulai dari bagian produksi, maintenance supervisor, hingga pegawai harian seperti PK security. Mirisnya, sebagian hanya menerima pembayaran gaji secara dicicil, sementara tunggakan terus menumpuk hingga empat bulan terakhir.

 

Para pekerja melalui media meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Komisi II DPRD PALI, segera memanggil dan menindak tegas manajemen PT BSPE. Selain itu, SKK Migas juga didesak turun tangan agar meminta klarifikasi langsung ke pihak perusahaan. Harapan besar juga disampaikan kepada Pertamina Hulu Rokan Zona 4 sebagai induk perusahaan agar menindaklanjuti masalah ini, serta mempercepat pemanggilan manajemen BSPE agar gaji seluruh pekerja yang tertunda bisa segera dilunasi.

 

Tak hanya soal gaji, masyarakat sekitar juga berharap pengelolaan PT BSPE diberikan kepada Pertamina Field Adera demi menjamin hak dan kesejahteraan pekerja lokal.

 

Selain isu gaji, terkuak pula dugaan kantor PT BSPE tidak jelas dan layak. Salah satu vendor yang mencoba mengecek alamat kantor di Jalan TB Simatupang, Jakarta, menemukan fakta bahwa lokasi tersebut ternyata bukan kantor operasional, melainkan rumah tinggal, sehingga menimbulkan kecurigaan soal kejelasan legalitas perusahaan tersebut.

 

Dengan kondisi seperti ini, masyarakat dan para tenaga kerja berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pihak terkait segera mengambil tindakan nyata agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi dan polemik ini bisa segera terselesaikan.

 

Dasar Hukum Pekerja Berhak Menerima Gaji:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

– Pasal 88 Ayat (1) : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.

– Pasal 90 Ayat (1) : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

– Pasal 93 Ayat (1) : Upah tetap dibayarkan meski pekerja tidak melakukan pekerjaan dalam keadaan tertentu.

 

2. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

– Mengatur struktur dan skala upah, waktu pembayaran, serta sanksi administratif.

 

3. Permenaker No. 1 Tahun 2017

– Mengatur kewajiban perusahaan memiliki struktur dan skala upah.

 

4. Kontrak Kerja & PKB (jika ada)

– Merinci tanggal pembayaran, besaran gaji, potongan, dan hak lainnya.

 

Adapun sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar Gaji :

1. Sanksi Administratif (PP No. 36/2021 Pasal 55)

– Teguran tertulis

– Pembatasan kegiatan usaha

– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

– Pembekuan kegiatan usaha

 

2. Denda (UU 13/2003 Pasal 185 Ayat 1 & 2)

– Pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan dikenakan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun atau denda minimal Rp10 juta hingga Rp400 juta.

 

3. Tindakan Hukum

– Pekerja dapat melapor ke Disnaker atau menggugat secara perdata jika haknya tidak dipenuhi.

 

Saat di konfirmasi ke pihak Humas Pertamina (01/08) “Sore bang, nanti aku baca ya bang. Masih ada meeting di palembang, Makasih banyak infonya abang” sampai berita ini dirilis masih belum ada jawaban yang jelas mengenai hal tersebut.

Popular Articles

Berita Terkait