Redaksi.co MAMUJU : Fakta baru kembali mencuat dalam sengketa lahan antara Nuryani D selaku penggugat melawan Sani beserta keluarganya di Dusun Rea Bussu, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Sengketa yang telah bergulir di pengadilan negeri Mamuju dan berujung pada eksekusi lahan pada Kamis, 30 Juli 2026, kini mendapat sorotan dari mantan Kepala Desa Beru-Beru, Abdul Wahab.
Dalam keterangannya melalui sambungan WhatsApp, Abdul Wahab mengungkapkan kronologi yang menurutnya dapat menjadi penilaian terhadap salah satu surat pembelian tanah yang pernah diajukan sebagai alat bukti di persidangan. Ia menyatakan bahwa Ilham Jaya belum menjabat sebagai Kepala Dusun pada tahun 2009, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.
Menurut Abdul Wahab, dirinya baru terpilih sebagai Kepala Desa Beru-Beru pada akhir 2009 dan resmi dilantik pada awal 2010. Sekitar dua bulan setelah pelantikan, ia menggelar pemilihan kepala dusun di seluruh wilayah desa, termasuk Dusun Beru-Beru dan Rea Bussu.
“Saya terpilih sebagai kepala desa pada akhir 2009 dan dilantik pada awal 2010. Sekitar dua bulan setelah pelantikan, baru saya mengadakan pemilihan kepala dusun. Ilham Jaya baru terpilih dan dilantik sebagai Kepala Dusun Beru-Beru pada awal 2010,” ujar Abdul Wahab.
Ia menjelaskan, pada tahun 2009 jabatan Kepala Dusun Beru-Beru masih dipegang oleh Martin, sedangkan Kepala Dusun Rea Bussu dijabat Haji Ramli. Setelah dilakukan pemilihan ulang pada 2010, Abidin ditetapkan sebagai Kepala Dusun Rea Bussu, sementara Ilham Jaya dilantik sebagai Kepala Dusun Beru-Beru.
Berdasarkan kronologi tersebut, Abdul Wahab mempertanyakan keabsahan surat pembelian tanah yang disebut dibuat pada tahun 2009 apabila benar mencantumkan Ilham Jaya sebagai Kepala Dusun.
“Kalau surat itu dibuat tahun 2009 dan yang bersangkutan mengaku sebagai kepala dusun, padahal saat itu belum menjabat, menurut saya itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Menurut Abdul Wahab, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa, tetapi juga dapat menimbulkan dugaan pemalsuan jabatan apabila seseorang mencantumkan status yang pada saat itu belum dimilikinya.
“Bukan pemalsuan tanda tangan, tetapi pemalsuan jabatan. Dia mengatakan dirinya kepala dusun, padahal belum menjadi kepala dusun,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa, surat pembelian tanah semestinya diketahui oleh kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Sementara kepala dusun, menurutnya, hanya merupakan perangkat desa yang membantu kepala desa dan tidak memiliki kewenangan bertindak sendiri atas nama pemerintah desa.
Abdul Wahab turut menyayangkan dirinya tidak pernah dihadirkan sebagai saksi selama proses persidangan berlangsung. Padahal, menurutnya, sebagai kepala desa yang menjabat pada masa pergantian kepala dusun, ia mengetahui secara langsung proses pengangkatan perangkat desa serta struktur pemerintahan saat itu.
“Kalau saya dihadirkan sebagai saksi, saya bisa menjelaskan secara rinci kapan masing-masing kepala dusun diangkat dan bagaimana struktur pemerintahan desa saat itu. Keterangan itu bisa memperjelas fakta yang dipersoalkan dalam perkara,” ujarnya.
Atas dasar itu, Abdul Wahab berpendapat bahwa surat pembelian tanah yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut patut dipertanyakan keabsahannya apabila benar dibuat pada tahun 2009 dengan mencantumkan Ilham Jaya sebagai Kepala Dusun. Menurutnya, kronologi pemerintahan desa pada periode tersebut seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai kekuatan alat bukti yang diajukan di persidangan. (ZUL)

