Senin, Juni 9, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 64.783.03, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat

Landak, Kalimantan Barat, 4 Juni 2025 —Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan langsung wartawan pada Senin, 3 Juni 2025 pukul 11.31 WIB, terungkap adanya kendaraan pikap sarat muatan jeriken berisi BBM subsidi di SPBU bernomor 64.783.03, yang terletak di Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas kendaraan tersebut. Kendaraan pikap berwarna putih ini diduga kuat sebagai bagian dari sindikat penyalahgunaan BBM subsidi. Kendaraan tersebut ditutup terpal rapat, dan kondisi fisiknya terlihat tidak layak, termasuk ketiadaan uji KIR aktif. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kendaraan ini tidak terdaftar di sistem barcode yang diwajibkan oleh Pertamina untuk pengisian BBM subsidi.

Seorang warga berinisial AM yang diwawancarai di lokasi menyatakan bahwa antrean panjang untuk BBM subsidi di SPBU 64.783.03 kerap terjadi. Ia menduga ada keterlibatan pihak pengelola SPBU dalam praktik tersebut. “Antrean ini hampir tiap hari terjadi, dan sepertinya SPBU juga terlibat,” ungkap AM.

Hingga berita ini diturunkan (4 Juni 2025), pihak pengelola SPBU 64.783.03 dan instansi terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas, belum memberikan pernyataan resmi. Publik mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan BBM Subsidi.

Praktik penyelewengan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Pengamat hukum migas nasional menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi kolusi antara oknum pengelola SPBU dengan pelaku, harus dilakukan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin SPBU, penyitaan barang bukti, serta pemrosesan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Masyarakat juga berharap Pertamina dan BPH Migas segera melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti, demi memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk keterangan lebih lanjut dan klarifikasi, redaksi membuka ruang bagi pihak SPBU 64.783.03 dan pihak terkait untuk memberikan pernyataan resmi.Red. Danil )

Popular Articles

Berita Terkait