Sabtu, Maret 1, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Dugaan Penggunaan Rumah Tanpa Hak, Iptu MI Oknum Brimob Kelapa Dua Melaporkan Pemilik Sah Rumah

redaksi.co | Jakarta – Penyidik Harda Reskrim memanggil David pemilik sah rumah di Pelita Residen Sukatani Depok berdasarkan akta jual beli sebagai saksi terlapor sengketa rumah kepemilikan, bersama kuasa hukumnya dari LBH Benitius RK dan Rekan di Polda Metro Jaya Kamis 27/2/2025.

Kasus ini bermula ketika David membeli rumah dari Efd melalui proses jual-beli yang sah. Namun, saat hendak menempati rumah tersebut, properti itu telah dihuni oleh Iptu MI, seorang anggota Polri. Ketika diminta menunjukkan bukti kepemilikan, Iptu MI mengaku telah membeli rumah tersebut dari Efd, namun diduga tanpa dokumen hukum yang sah seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

“Dalam hukum, kepemilikan harus didukung dengan dokumen sah. Iptu MI diduga tidak memiliki sertifikat, PPJB, maupun AJB. Artinya, ia menempati rumah secara ilegal,” ujar kuasa hukum David.

Konflik ini berbuntut pada berbagai laporan hukum: – Iptu MI melaporkan David ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan (Pasal 372, 378, 266 KUHP). – David melaporkan Efd ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi rumah. – David juga melaporkan Iptu MI ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik karena menempati rumah tanpa hak serta dugaan intimidasi.

Polres Metro Depok telah menggelar perkara terkait laporan David terhadap Efd, namun hingga kini David mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum akan berpihak pada fakta dan keadilan, atau justru keberpihakan terhadap oknum tertentu.Yang jelas, semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil oleh aparat hukum.

Popular Articles

Berita Terkait